Hukrim

5 Pemuda Konvoi Bawa Sajam di Kota Mataram Ditahan

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram menahan lima pemuda dari 24 orang yang terlibat konvoi keliling Kota Mataram dengan membawa dan memamerkan Senjata Tajam (Sajam).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Dharma YP membenarkan penahanan terhadap lima pemuda tersebut. “Total itu 24, yang kita proses 6, yang ditahan lima, satu karena belum genap 14 tahun dikenakan wajib lapor,” katanya, Senin, 14 September 2026.

Dharma merincikan, dua dari lima pemuda tersebut merupakan orang dewasa. Mereka ditahan di Rutan Polresta Mataram. Sementara tiga lainnya menjalani penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah.

IKLAN

“Sementara satu orang lainnya yang masih berusia di bawah 14 tahun. Kami tidak menahannya, tapi mereka wajib lapor,” ujarnya.

Polisi menyangkakan keenamnya tersangka dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan sajam.

Dharma menerangkan, para pemuda tersebut membawa sajam untuk gaya-gayaan sebelum mengunggah aksinya ke media sosial. Mereka mendapatkan senjata tajam dengan membelinya dengan harga sekitar Rp135 ribu.

IKLAN

“Iya, pengen gaya-gayaan terus di-upload di medsos. Ya namanya anak-anak, pengen nunjukin jati diri,” katanya.

Di hadapan kepolisian, para pemuda tersebut juga berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Sebagian besar dari mereka masih berusia di bawah umur.

“Mereka saat itu terpengaruh alkohol? Iya, ada sebagian. Ada yang 19, ada yang 14, 15 dan 16,” terangnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja dan pemuda yang berkeliling di ruas jalan Kota Mataram. Termasuk kawasan Tembolak dan Bypass, sembari memamerkan senjata tajam. (*)

Artikel Terkait