Kasus Keracunan Ratusan Siswa di Lombok Tengah Usai Konsumsi MBG Bisa Dipidana
Mataram (NTBSatu) – Kasus keracunan ratusan siswa setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok Tengah perlu masuk ke ranah penyelidikan pidana. Polisi tidak perlu menunggu laporan untuk mulai mengusut penyebab makanan yang membuat siswa jatuh sakit.
Ahli pidana Universitas Mataram (Unram), Dr. Syamsul Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut harus dilihat bukan hanya sebagai persoalan kesehatan. Tetapi juga kemungkinan adanya kelalaian dalam proses penyediaan hingga pendistribusian makanan.
“Ini butuh penyelidikan. Harus ada penyelidikan terhadap peristiwa ini. Sudah jelas ada orang keracunan. Berarti di situ kita harus lihat, apakah ada tindak pidana,” tegas Syamsul kepada NTBSatu pada Senin, 14 September 2026.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian penyediaan MBG di Lombok Tengah. Mulai dari proses memasak, pengemasan hingga makanan masuk ke sekolah dan menjadi konsumsi siswa.
Untuk mendalami ini, sambung Syamsul, kepolisian dapat meminta keterangan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, relawan, hingga pihak lain yang terlibat dalam penyediaan makanan.
“Aakah di situ ada kesalahan prosedur. Apakah cara masak telah sesuai, sudah sesuai SOP. Pendistribusiannya seperti apa,” sentilnya.
Pemeriksaan itu penting untuk mengetahui apakah keracunan terjadi karena kesengajaan atau kelalaian. Karena pertanggungjawaban pidana tidak hanya muncul ketika seseorang dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain.
Kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan juga dapat menjadi persoalan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
“Dalam kesengajaan atau kealpaan yang menyebabkan lukanya orang, luka itu jangan kita interpretasikan hanya seperti luka pukul atau goresan pisau. Merusak kesehatan juga termasuk luka,” bebernya.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHP baru terkait perbuatan yang membahayakan nyawa atau kesehatan. Salah satunya Pasal 342 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perbuatan terkait bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan atau nyawa.
Ia menegaskan, penyidik perlu memastikan bagaimana SPPG memproduksi dan mendistribusikan makanan tersebut. Termasuk apakah seluruh prosesnya mengikuti standar operasional.
“MBG ini tujuannya untuk menyehatkan dan mencerdaskan anak. Kalau yang didistribusikan menimbulkan penyakit, berarti tujuan itu tidak tercapai,” katanya.
SPPG Perlu Diperiksa
Ia menilai, APH juga perlu memeriksa posisi SPPG, karena penyedia makanan dalam program tersebut bekerja berdasarkan pembiayaan negara. Karena itu, makanan yang diberikan kepada penerima manfaat harus memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
“SPPG ini kan mereka negara yang bayar. Mereka menjual, bukan memberi secara gratis. Negara yang bayar. Itu harus ada jaminan. Makanan yang mereka distribusikan itu harus sehat,” tegasnya.
Syamsul menambahkan, penyidik tidak harus menunggu adanya laporan masyarakat untuk memulai pengusutan. Polisi dapat bergerak berdasarkan informasi mengenai peristiwa yang telah terjadi dan mengumpulkan bukti awal.
“Polisi tidak perlu menunggu laporan. Pidana murni sudah ada korban. Mereka bisa langsung melakukan penyelidikan dari informasi yang mereka dapatkan sendiri,” tandasnya.
Sementara Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi mengungkap kemungkinan mengusut kasus ini. Kendati demikian, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terkini makanan tersebut.
“Jadi bagaimana ke depan, kita tunggu hasil cek lab,” katanya kepada NTBSatu.
Sebagai informasi, sebanyak 352 siswa sekolah dasar di Kecamatan Batukliang dan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah diduga mengalami keracunan massal setelah menyantap menu MBG pada Jumat, 11 September 2026. (*)



