PemerintahanSumbawa

Penyesuaian LP2B Sumbawa Belum Final, Tunggu Berita Acara ATR/BPN

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa belum menetapkan perubahan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pemkab Sumbawa masih menunggu berita acara dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum melanjutkan pembahasan bersama Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa, Arief Hidayat, ST mengatakan, pihaknya masih menyinkronkan data lahan sawah, pertanahan, dan tata ruang. Pemerintah daerah perlu menyelesaikan proses tersebut sebelum menentukan perubahan luas LP2B.

IKLAN

“Proses penyesuaian masih berjalan. Kami menunggu berita acara ATR/BPN untuk menyelaraskan data lahan sawah, data pertanahan, dan data tata ruang,” kata Arief, Senin 14 September 2026.

Setelah ATR/BPN menyampaikan berita acara, Pemkab Sumbawa akan membawa hasil sinkronisasi tersebut ke Kementan. Pemerintah daerah akan membahas usulan penyesuaian bersama pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan.

Karena proses tersebut masih berjalan, Pemkab Sumbawa belum menyebutnya sebagai pengurangan definitif luas LP2B. Pemerintah masih menunggu hasil verifikasi dan konsultasi untuk menentukan apakah usulan tersebut akan mengubah luas LP2B.

IKLAN

Luas LP2B Masih 54.062,04 Hektare

Arief menjelaskan, Pemkab Sumbawa masih menggunakan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 138 Tahun 2025 sebagai dasar pengaturan LP2B. Peraturan itu mencantumkan luas LP2B Kabupaten Sumbawa mencapai 54.062,04 hektare.

Pemkab Sumbawa mengusulkan penyesuaian seluas 3.617,65 hektare. Jika pemerintah menyetujui usulan tersebut, hasil perhitungan akan menempatkan luas LP2B pada angka 50.444,39 hektare.

Namun, Arief mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap angka 50.444,39 hektare sebagai luas LP2B terbaru. Pemerintah belum mengambil keputusan mengenai usulan tersebut.

“Untuk saat ini, kami masih menggunakan Perbup Sumbawa Nomor 138 Tahun 2025. Jadi, luas LP2B tetap 54.062,04 hektare sampai pemerintah mengambil keputusan dan mengubah regulasinya,” ujarnya.

Dokumen Matrik LP2B, LCP2B, KP2B, dan LBS Tahun 2025 mencatat Lahan Baku Sawah (LBS) Tahun 2024 mencapai 57.583,80 hektare. Dokumen tersebut menjadi bagian dari Perbup Sumbawa Nomor 138 Tahun 2025.

Selain itu, Dokumen yang sama mencatat LP2B seluas 54.062,04 hektare, Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 3.714,68 hektare, serta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 57.776,72 hektare.

Dari total LP2B 54.062,04 hektare, sebanyak 48.416,22 hektare masuk dalam LBS Tahun 2024. Sementara itu, 5.645,82 hektare lainnya berada di luar LBS Tahun 2024.

Untuk LCP2B, sebanyak 1.689,26 hektare dari total 3.714,68 hektare masuk dalam LBS Tahun 2024. Sisanya mencapai 2.025,42 hektare.

KP2B memiliki luas 57.776,72 hektare. Dari jumlah tersebut, 50.105,48 hektare masuk dalam LBS Tahun 2024, sedangkan 7.671,24 hektare lainnya berada di luar LBS Tahun 2024.

Perhitungan itu menunjukkan KP2B yang masuk dalam LBS Tahun 2024 mencapai sekitar 87,01 persen dari total LBS Tahun 2024.

Sinkronisasi Data Jadi Dasar Penyesuaian

Arief mengatakan pemerintah perlu membaca data LBS, LP2B, LCP2B, dan KP2B secara terpisah. Pemerintah tidak dapat langsung menyamakan seluruh data tersebut karena masing-masing memiliki fungsi dan cakupan dalam pengaturan lahan pertanian dan tata ruang.

“LBS tidak sama dengan keseluruhan LP2B atau KP2B. Matriks menunjukkan bagian LP2B, LCP2B, dan KP2B masuk dalam LBS Tahun 2024, sementara bagian lainnya berada di luar. Karena itu, kami harus mencermati setiap data dari sisi pertanahan dan tata ruang sebelum melakukan penyesuaian,” katanya.

Secara keseluruhan, luas LP2B sebesar 54.062,04 hektare dan LCP2B sebesar 3.714,68 hektare menghasilkan total KP2B sebesar 57.776,72 hektare. Pemerintah menggunakan data tersebut untuk membaca hubungan antara kawasan pertanian pangan berkelanjutan dengan LBS.

Pemkab Sumbawa akan menunggu berita acara ATR/BPN sebelum melanjutkan tahapan berikutnya. Setelah menerima hasil tersebut, pemerintah daerah akan berkonsultasi dengan Kementan mengenai usulan penyesuaian LP2B.

Jika konsultasi menghasilkan persetujuan terhadap usulan dan perubahan tersebut memengaruhi luas atau substansi LP2B, Pemkab Sumbawa akan menyesuaikan Perbup Sumbawa Nomor 138 Tahun 2025 melalui mekanisme perubahan regulasi.

“Kalau pemerintah menyetujui usulan dan hasilnya mengubah luas atau substansi LP2B, kami akan menyesuaikan Perbup Sumbawa Nomor 138 Tahun 2025 melalui mekanisme perubahan regulasi. Kalau pemerintah tidak menyetujui usulan tersebut, kami tetap menggunakan ketentuan dalam Perbup Nomor 138 Tahun 2025,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait