Nasional

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Komisioner BPKN: Keselamatan Pelayaran Adalah Hak Dasar Konsumen

Jakarta (NTBSatu) – Kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola industri pelayaran Indonesia. Khususnya dari perspektif perlindungan konsumen.

Penumpang kapal bukan hanya pengguna jasa transportasi, melainkan konsumen yang memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Hal ini sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Ir. Jailani, S.T., M.M., M.T. menyampaikan keprihatinan dan dukacita yang mendalam atas kecelakaan KMP Virgo Transport 8 yang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin.

IKLAN

“Kami menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami juga berharap, tim bisa menemukan seluruh penumpang dan awak kapal yang masih dalam pencarian. Serta para korban selamat memperoleh pelayanan kesehatan dan pendampingan yang maksimal,” ujar Jailani.

Berdasarkan laporannya, KMP Virgo Transport 8 membawa 243 orang ketika mengalami kecelakaan. Operasi pencarian dan penyelamatan masih terus berlanjut. Pencarian ini oleh Basarnas bersama TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, serta unsur maritim lainnya.

Karena operasi SAR masih berlangsung, data korban harus mengacu pada pembaruan resmi dari pemerintah. Menurut Jailani, terdapat sedikitnya tiga aspek yang secara umum perlu menjadi perhatian ketika melihat kecelakaan transportasi laut. Di antaranya: faktor manusia atau human error, faktor teknis, serta faktor cuaca dan keadaan alam.

IKLAN

Faktor manusia dapat berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, kompetensi awak kapal, pengambilan keputusan, penyampaian peringatan, dan kesiapan menghadapi keadaan darurat.

Faktor teknis dapat berhubungan dengan kondisi kapal, stabilitas, mesin, sistem navigasi, alarm, pelampung, sekoci, pintu kedap air, serta peralatan keselamatan lainnya.

Adapun faktor cuaca dan keadaan alam mencakup angin, gelombang, arus laut, visibilitas, serta perubahan kondisi pelayaran. Namun, ketiga faktor tersebut tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan awal.

Ia menyampaikan, penyebab kecelakaan harus ditentukan melalui pemeriksaan bukti dan investigasi yang profesional, independen, serta menyeluruh.

“KNKT bersama Kementerian Perhubungan serta lembaga lainnya, harus memeriksa persoalan teknis, faktor manusia, kondisi kapal, dan cuaca,” tegas Jailani.

Menurutnya, KNKT dan Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan serta kompetensi untuk menelusuri penyebab kecelakaan. Termasuk memeriksa kondisi fisik kapal, dokumen kelaiklautan, sertifikat keselamatan, susunan dan pengikatan muatan, stabilitas kapal, keputusan keberangkatan, fungsi peralatan keselamatan, serta pelaksanaan prosedur keadaan darurat.

Penumpang Kapal Adalah Konsumen yang Harus Dilindungi

Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Dalam industri pelayaran, hak tersebut harus diwujudkan sejak konsumen membeli tiket. Kemudian, memperoleh informasi perjalanan, memasuki kapal, menempati ruang penumpang, hingga tiba dengan selamat di pelabuhan tujuan.

“Konsumen membeli tiket bukan hanya untuk mendapatkan tempat di atas kapal. Mereka membeli jasa transportasi yang di dalamnya melekat hak untuk memperoleh perjalanan yang nyaman, aman, dan selamat. Karena itu, keselamatan tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai pemenuhan dokumen administratif,” kata Jailani.

Selain berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, konsumen juga berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan jasa yang digunakan. Dalam pelayaran, informasi tersebut mencakup jadwal dan kondisi perjalanan, tata cara penggunaan pelampung, lokasi titik berkumpul, jalur evakuasi, keberadaan pintu darurat, serta tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat.

Kesaksian korban selamat yang diberitakan media mengenai tidak terdengarnya alarm bahaya dan adanya penumpang yang tidak sempat mengenakan pelampung harus menjadi salah satu informasi awal yang diperiksa dalam investigasi.

“Kesaksian tersebut belum dapat langsung dijadikan kesimpulan, tetapi tidak boleh diabaikan. Karena itu, fungsi alarm, tindakan awak kapal, pengarahan kepada penumpang, dan akses terhadap peralatan keselamatan perlu diperiksa secara objektif,” jelas Jailani.

Pelaku usaha pelayaran harus menjalankan kegiatan usahanya tidak hanya berdasarkan ketentuan teknis pelayaran, tetapi juga berpedoman pada UU Perlindungan Konsumen.

Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, memperlakukan konsumen secara benar serta tidak diskriminatif, dan menjamin mutu barang maupun jasa sesuai standar yang berlaku.

“Kepatuhan terhadap UU Perlindungan Konsumen harus menjadi bagian dari budaya keselamatan perusahaan pelayaran. Orientasi industri pelayaran tidak boleh hanya mengejar kelancaran operasi dan keuntungan usaha, tetapi harus menempatkan keselamatan manusia sebagai ukuran utama,” tegas Jailani.

Tata Kelola Pelayaran Perlu Dievaluasi

Jailani mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayaran nasional dari perspektif perlindungan konsumen. BPKN juga mengingatkan bahwa Penan Ganan kecelakaan tidak boleh berhenti pada proses pencarian dan evakuasi.

Korban serta keluarganya harus memperoleh informasi yang transparan, pelayanan kesehatan, pendampingan, pemulangan, perlindungan barang bawaan, santunan, dan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai sebagaimana mestinya. Sementara itu, Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang diperdagangkan.

Pemerintah, operator kapal, perusahaan asuransi, Jasa Raharja, dan pihak terkait perlu menyediakan pusat pelayanan terpadu agar keluarga korban tidak dibebani prosedur yang rumit.

“Keluarga korban tidak boleh dibiarkan mencari informasi sendiri dari berbagai sumber yang berbeda. Harus tersedia satu pusat informasi yang valid, responsif, dan diperbarui secara berkala. Pemenuhan santunan dan hak-hak korban juga harus dilaksanakan secara cepat dan tidak berbelit-belit,” ujar Jailani.

Hasil investigasi KNKT harus diumumkan secara transparan dan rekomendasinya wajib ditindaklanjuti. Apabila ditemukan pelanggaran, kelalaian, atau ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.

“Tragedi ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayaran Indonesia. Negara dan pelaku usaha harus memastikan bahwa setiap konsumen yang membeli tiket kapal memperoleh jaminan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Keselamatan pelayaran bukan pilihan, bukan formalitas, dan bukan sekadar kelengkapan administratif. Keselamatan adalah hak dasar konsumen,” tutup Jailani. (*)

Artikel Terkait