Kota Bima (NTBSatu) – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan agenda pemeriksaan terdakwa Anita alias Bunda kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis, 10 September 2026.
Di hadapan majelis hakim, Anita membeberkan alasannya menjual barang haram tersebut. Ia juga mengungkap rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Bima oleh seseorang bernama Koko Erwin.
Dalam persidangan tersebut, Anita secara tegas membantah keterlibatan suaminya, Irfan alias Carol, dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Ia menyatakan, suaminya justru melarang keras keterlibatannya setelah ia menerima sebuah video dari Koko Erwin yang memperlihatkan stok narkoba seberat 17 kilogram.
“Saya saat itu takut, yang benar video dari Koko Erwin,” ungkap Anita di ruang sidang pada Kamis, 10 September 2026.
Anita berdalih, ia sedang berada dalam tekanan mental yang berat selama proses penyidikan sebelumnya. Sehingga, ia tidak berani menyebut nama Koko Erwin yang sebenarnya.
Ia menjelaskan, modus operandi yang ia gunakan adalah sistem konsinyasi. Di mana ia mengambil barang terlebih dahulu, menjualnya, lalu menyetorkan hasil penjualan.
Ia mematok harga Rp1,2 juta per poket dan meraup keuntungan bersih sebesar Rp200 ribu per poket. Hasil penjualan tersebut rutin ia setorkan kepada Ais, yang merupakan mantan istri Koko Erwin. Namun terkadang langsung ia transfer kepada Koko Erwin.
Tidak hanya soal peredaran sabu, Anita juga menyebut nama eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, dalam kesaksiannya. Ia mengaku, Malaungi pernah memintanya untuk mencari pil ekstasi atau inex saat Koko Erwin datang ke kafenya bersama Malaungi.
Demi memenuhi permintaan tersebut, Anita memerintahkan pegawainya untuk mencari barang haram itu ke tempat lain.
”Saat itu Koko Erwin meminta ke saya untuk dicarikan inex dan saya meminta bantu pada pegawai saya untuk menghubungi temannya yang menjual inex,” tutur Anita di hadapan majelis hakim.
Penggeledahan di Rumah Orang Tua Anita
Terkait penggeledahan oleh Tim Polda NTB di rumah orang tuanya di BTN Sambinae, Anita mengaku sedang tidak berada di lokasi. Mendengar kabar rumah tersebut digeladah, ia langsung kabur untuk bersembunyi.
Ia sempat mencoba menghubungi suaminya, namun nomor tersebut tidak aktif karena menurut kabar, Carol tengah berjudi sabung ayam dan bahkan menjual ponselnya di arena judi tersebut.
Anita juga mengakui sempat menyembunyikan barang haram itu di depan kos-kosan sebelum akhirnya memindahkannya ke rumah orang tuanya di BTN Sambinae dua hari sebelum penggerebekan terjadi. (*)




