Lombok TengahPemerintahan

Viral Dugaan Bedah Estetika Ilegal di Salon, Dinkes Loteng Turun Tangan

Mataram (NTBSatu) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Tengah, menindaklanjuti unggahan media sosial terkait dugaan praktik prosedur kecantikan invasif seperti pemotongan cuping hidung, operasi kelopak mata, hingga tindakan pada kening. Tindakan ini marak kembali di sebuah salon kecantikan wilayah Lombok Tengah.

Kepala Dinkes Lombok Tengah, Mamang Bagiansah menegaskan, hal ini merupakan perhatian serius bagi pihaknya.

“Kalau benar ada tindakan pemotongan cuping hidung atau operasi kelopak mata di salon. Tentu ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya kepada NTBSatu pada Kamis, 10 September 2026.

IKLAN

Mamang menyoroti aspek keselamatan masyarakat dan kewenangan pelayanan kesehatan. Pengusutan dugaan pelanggaran tersebut memerlukan pengumpulan bukti konkret serta pemeriksaan menyeluruh di lapangan sebelum menetapkan status pelanggaran hukum.

Kewenangan Prosedur Medis

Mamang mengatakan, tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan terkait maraknya dugaan prosedur estetika tanpa izin tersebut. Ia menegaskan, pentingnya proses verifikasi langsung untuk menilai legalitas serta kompetensi pihak yang menjalankan tindakan medis.

“Namun kami perlu berhati-hati menyebutnya sebagai malapraktik. Harus ada pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu mengenai tindakannya, siapa yang melakukan, kompetensi dan kewenangannya. Termasuk tempat dan sarana pelayanannya,” lanjutnya.

IKLAN

Prosedur pembedahan estetika wajib tunduk pada standar pelayanan kesehatan resmi. Salon kecantikan umum tidak memiliki izin operasional untuk menggelar tindakan medis invasif yang berisiko tinggi.

“Prinsipnya, salon kecantikan memiliki ruang lingkup pelayanan tertentu dan tidak boleh melakukan tindakan medis. Terutama yang menjadi kewenangan tenaga medis maupun melakukan di fasilitas yang tidak memenuhi persyaratan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Guna menuntaskan persoalan ini, pemerintah menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Langkah lintas sektoral ini menyasar perizinan usaha, pengawasan obat dan kosmetik, hingga penegakan ketertiban umum.

Imbauan Keselamatan Bagi Masyarakat

Di sisi lain, Mamang meminta masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran prosedur estetika murah berisiko tinggi tanpa pengawasan dokter atau tenaga medis ahli.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah melakukan tindakan estetika yang bersifat invasif hanya karena penawaran dengan harga atau promosi tertentu. Pastikan tindakan dari tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan, di fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai,” imbaunya.

Dinkes Loteng menegaskan akan mengutamakan perlindungan keselamatan masyarakat. Apabila hasil investigasi terbukti menemukan bukti pelanggaran, pemerintah siap memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Artikel Terkait