Gubernur Iqbal Evaluasi Ketat 15 OPD Belum Tuntaskan Temuan BPK
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal tanggapi terkait 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB belum menyelesaikan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025.
Iqbal menegaskan, akan mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. Pihaknya juga terus mengevaluasi dan menjalankan proses penyelesaian ini secara ketat.
Kendati demikian, pihaknya belum menutup status tindak lanjut temuan tersebut. Alasannya, karena sejumlah OPD masih melengkapi bukti administrasi. Ia menekankan, penyelesaian rekomendasi tidak selalu berupa pengembalian uang ke kas daerah.
“Tidak semuanya dalam bentuk pengembalian, ada yang berupa perbaikan administrasi karena kesalahan pencatatan. Kategori tindak lanjut ini ada yang jangka pendek dan jangka panjang,” kata Iqbal, Rabu, 9 September 2026.
Mantan Dubes Indonesia untuk Turki ini menegaskan, dirinya akan mengambil langkah tegas untuk mempercepat pembenahan internal di OPD. Terutama pada OPD yang mendapat perhatian khusus dari BPK. Misalnya, Dinas PUPRPKP; Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora); Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; Serta, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda NTB.
Beda Mekanisme Temuan BPK dan Catatan KPK
Iqbal juga meluruskan persepsi publik mengenai keterkaitan temuan BPK dengan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, kedua hal tersebut memiliki mekanisme penanganan yang berbeda.
“Temuan BPK dan catatan KPK itu dua hal berbeda, tidak ada kaitannya. Untuk catatan KPK, kita punya waktu 30 hari memberikan tindak lanjut. Semuanya sudah on the track,” ujarnya.
Iqbal memastikan, tingkat kepatuhan OPD dalam menyelesaikan temuan pengawasan menjadi salah satu indikator evaluasi kinerja pimpinan. Namun, tim evaluasi juga memperhitungkan aspek kepemimpinan dan kecepatan respons pejabat bersangkutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair menyampaikan, pihaknya bersama Inspektorat NTB terus memantau perkembangan penyelesaian temuan secara berkala.
“Kami melaporkan progresnya secara terus-menerus. Pengawasan dan pemeriksaan tidak ada artinya kalau OPD tidak menindaklanjuti rekomendasinya,” tutur Abul Chair.
Mengenai kendala pengembalian kerugian daerah di 15 OPD, Sekda menjelaskan bahwa pihak ketiga masih menahan sebagian besar proses pembayaran. Meski demikian, ia optimistis dapat menuntaskan seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan hukum. (Japriani)




