Lombok Barat

Dicecar Kasus LAZ, Inspektorat Lobar Tegaskan Temuan KPK Bukan Ranahnya

Lombok Barat (NTBSatu) – Inspektorat Lombok Barat (Lobar) membantah tudingan tidak melakukan pengawasan sebelum kasus Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mencuat.

Pernyataan itu muncul setelah aktivis mempertanyakan peran Inspektorat dalam kasus yang menyeret LAZ. Inspektur Lobar, Suparlan, menyampaikan penjelasan tersebut dalam hearing bersama aktivis di DPRD Lombok Barat, Rabu, 9 September 2026.

Suparlan mengatakan, Inspektorat telah menjalankan pengawasan melalui sejumlah mekanisme. Pengawasan tersebut mencakup reviu APBD, Standar Harga Satuan (SHS), serta pemantauan melalui MCP (Monitoring Center for Prevention) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

IKLAN

“Baik melalui reviu APBD, SHS. Terus kontrol kami melalui MCP KPK juga, dan itu sudah kami lakukan waktu itu,” kata Suparlan, Rabu, 9 September 2026.

Ia juga menyebut, Inspektorat mengaudit sejumlah proyek strategis di Lobar. Menurutnya, Inspektorat mengaudit 15 paket proyek strategis yang berada dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar.

“Termasuk juga kami melakukan audit terhadap proyek strategis. 15 proyek yang ada di Lombok Barat yang kami audit,” ujarnya.

IKLAN

Namun, Suparlan tidak membuka detail hasil audit tersebut kepada publik. Ia menyebut, kode etik melarang Inspektorat membuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Karena secara kode etik, Teman-teman semua, saya tidak boleh saya membuka LHP itu, kecuali atas permintaan APH untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Temuan Inspektorat Capai Rp500 Juta Lebih

Suparlan menyebut, Inspektorat menemukan persoalan dalam sejumlah proyek yang mereka audit. Nilai temuan Inspektorat mencapai sekitar Rp500 juta lebih Jika digabung dengan temuan BPK, nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“500 juta, kalau digabung dengan temuan BPK jadi 1 Milliar,” ujarnya.

Selain itu, Suparlan meminta publik tidak menyamakan ruang kerja Inspektorat dengan KPK. “Kan sudah saya bilang, kalau KPK itu mohon maaf, bukan ranah kita ya. Jauh,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Inspektorat memiliki tiga fokus utama ketika membedah pekerjaan. Pertama, Inspektorat memeriksa apakah pekerjaan tersebut benar-benar terlaksana.

Kedua, Inspektorat memeriksa kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan. Ketiga, Inspektorat memeriksa dugaan mark-up harga dalam pekerjaan.

“Fiktif tidak pekerjaan itu?, secara kualitas kurang  tidak?  Terus yang berikutnya, markup harga ndak? Itu loh,” sambungnya.

Suparlan menolak anggapan bahwa Inspektorat baru bergerak setelah kasus LAZ mencuat. Ia menyebut pemeriksaan dan peringatan sudah berjalan sebelum proses penindakan. “Kan sudah saya lakukan. Kan bukan tidak berbuat,” katanya.

Inspektorat mengklaim telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Namun, publik tetap menunggu penjelasan lebih jauh mengenai efektivitas early warning tersebut. Terlebih, kasus tersebut kemudian berkembang hingga masuk dalam penanganan KPK. (*)

Artikel Terkait