Fenomena Warga Desil 1 Mataram: Bansos Terancam Gegara Adik Transaksi Judol
Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 1.509 warga penerima manfaat Desil 1 Kota Mataram masuk dalam data transaksi yang berkaitan dengan judi online (judol). Temuan itu kini menjadi bahan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos).
Data tersebut mencatat 4.467 transaksi terkait judol dari seluruh kelompok desil. Sandubaya mencatat, 357 warga Desil 1, Ampenan 383 warga, Mataram 221 warga, Selaparang 191 warga, Cakranegara 207 warga, dan Sekarbela 150 warga.
Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Muzakkir Walad menegaskan, data transaksi itu belum bisa menjadi dasar pencoretan penerima bansos.
“Data ini menjadi bagian dari proses verifikasi dan validasi. Kalau memang yang bersangkutan tidak melakukan judi online atau ada kesalahan data, tentu harus diklarifikasi dan diperbaiki sesuai kondisi sebenarnya,” kata Muzakkir, Rabu, 9 September 2026.
Dinas Sosial Kota Mataram akan meminta pemerintah kecamatan dan kelurahan mengecek langsung kondisi warga yang masuk dalam data tersebut. Pemerintah juga perlu memastikan warga yang masih memenuhi syarat tidak kehilangan hak menerima bantuan hanya karena persoalan data.
Sandubaya mencatat angka cukup tinggi, yakni 357 warga Desil 1. Camat Sandubaya, Henny Suyasih mengatakan, sejumlah warga telah menyampaikan keberatan melalui kelurahan.
“Sudah banyak yang menyanggah melalui kelurahan. Nanti kita bantu jika yang bersangkutan memang benar tidak bertindak demikian,” ujar Henny, Selasa, 8 September 2026.
Gencarkan Edukasi dan Klarifikasi Data
Henny mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk menangani persoalan tersebut. Kecamatan Sandubaya membantu warga melakukan klarifikasi data, sekaligus memperkuat edukasi mengenai bahaya judi online dan risiko aktivitas digital.
“Langkah yang sudah kami laksanakan salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi yang bersinergi dengan OJK. Kegiatan ini kami lakukan pada tingkat kecamatan, kemudian kami lanjutkan dengan memberikan imbauan melalui laman media sosial Kecamatan Sandubaya,” katanya.
Selain judol, edukasi tersebut mengingatkan warga agar menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Henny mengingatkan, pelaku kejahatan dapat memanfaatkan data pribadi untuk penipuan maupun aktivitas ilegal lainnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk NIK. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap modus penipuan online yang saat ini semakin beragam,” ujarnya.
Kecamatan Sandubaya juga menggandeng Dinas Sosial Kota Mataram untuk menggerakkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Mereka akan berkoordinasi dengan para lurah untuk membantu warga menghadapi persoalan data bansos.
Seorang warga Kelurahan Selagalas juga menghadapi persoalan serupa. Ia meminta untuk merahasiakan identitasnya. Ia mengaku tidak pernah bermain judi online, tetapi namanya muncul dalam data transaksi judol.
“Saya tidak tahu kenapa nama saya bisa masuk. Saya sendiri tidak pernah bermain judi online. Setelah saya cari tahu, ternyata KTP dan nomor telepon saya pernah digunakan oleh adik saya untuk bermain judol,” ungkapnya.
Warga tersebut khawatir persoalan itu memengaruhi statusnya sebagai penerima bansos. Ia berharap pemerintah memeriksa kembali data sebelum mengambil keputusan.
“Saya berharap data ini bisa dicek lagi. Kalau memang bukan saya yang melakukan, jangan sampai bantuan saya dicoret hanya karena data pribadi saya digunakan orang lain,” ujarnya. (*)




