Pemkab Bima Matangkan Pilkades Serentak Gelombang I di 57 Desa
Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mempercepat persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang pertama yang melibatkan 57 desa. Langkah ini menyasar wilayah yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2027, dengan memfokuskan kekuatan pada kepastian regulasi, kecukupan anggaran, serta independensi total para penyelenggara di lapangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, Masykur menegaskan, kepastian payung hukum menjadi fondasi paling krusial. Kehadiran aturan yang jelas berfungsi untuk menjaga seluruh tahapan, agar berjalan sesuai ketentuan sekaligus meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari.
“Seluruh tahapan penyelenggaraan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara pemilihan kepala desa,” ujar Masykur, Selasa, 8 September 2026.
Regulasi tersebut mengikat secara menyeluruh, mulai dari penetapan kriteria pemilih, verifikasi persyaratan bakal calon, mekanisme penetapan calon kepala desa, hingga tata tertib kampanye.
DPMDes mewajibkan setiap struktur pelaksana, baik di tingkat kabupaten maupun desa, untuk memahami batas kewenangan masing-masing. Hal tersebut bertujuan untuk proses demokrasi tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Tambah Alokasi Anggaran Daerah
Selain memperkuat payung hukum, Pemkab Bima menyokong kesiapan teknis melalui penambahan alokasi anggaran daerah. Suntikan dana ini disiapkan khusus untuk menjamin kelancaran operasional panitia, pengadaan logistik, hingga penyediaan skema pengamanan yang ketat sejak tahap persiapan hingga penghitungan suara.
“Keberhasilan Pilkades serentak memerlukan dukungan operasional dan logistik untuk mencukupi kebutuhan teknis panitia pemilihan. Kemudian juga pengadaan logistik dan pengamanan di setiap tahapan,” jelas Masykur.
Masykur juga menekankan kewajiban seluruh panitia pemilihan untuk menjaga netralitas dan independensi selama proses berlangsung. Menurutnya, sikap independen penyelenggara merupakan kunci utama untuk meraih kepercayaan publik. Hal tersebut sekaligus bertujuan untuk mencegah munculnya persoalan yang dapat mencederai kualitas demokrasi di tingkat desa.
Melalui penguatan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2026, dukungan anggaran operasional yang memadai, serta komitmen netralitas panitia. Pemkab Bima saat ini optimistis, Pemilihan Kepala Desa serentak di 57 desa dapat berlangsung aman, tertib, dan transparan. (*)




