Mataram (NTB Satu) – Polda NTB berhasil mengungkap 18 kasus dengan 25 tersangka dalam periode tiga bulan pengungkapan, dari Desember 2022 – Februari 2023.
Dari pengungkapan itu, Dit Resnarkoba menyita sebanyak 1 kilogram Ganja dan 1,5 kilogram Sabu. Sehingga total 2,5 Kilogram barang bukti narkoba disita.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menyampaikan, dari 25 tersangka yang ditangkap, statusnya pengedar. Bahkan enam pelaku diantaranya merupakan residivis dengan kasus sama.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan periode dari Desember 2022 – Februari 2023. Sebanyak 25 tersangka merupakan pengedar, sementara dari 18 kasus ini, ada 5 kasus yang unik dan menonjol,” ungkapnya, saat konferensi pers, Rabu 22 Februari 2023.
Tiga dari lima kasus yang dimaksud, diterangkan Deddy, diantaranya pengungkapan pada 20 Desember 2022 di Gerimax Narmada.
Barang bukti satu kilo ganja diketahui dikirim dari Pulau Sumatra, berkat informasi awal dari Bea Cukai. Tersangkanya, inisial KKM 30 tahun asal Narmada.
Kasus berikutnya, terungkap di Lapas Mataram di Kuripan, Lombok Barat. Saat itu, tersangka inisial MRM dan AG datang memebesuk narapidana di Lapas. Karena curiga, petugas menggeledah MRM dan menemukan barang bukti.
“Mereka adik- kakak, MRM ini akan mengantarkan sabu 22,7 gram ke narapidana inisial MYM,” tuturnya.
Kemudian yang ketiga, kasus yang terungkap di Lingsar Lombok Barat pada 14 Januari 2023. Saat itu, pelaku inisial SH dan PR diketahui mengambil barang bukti sabu seberat 879 gram ke Pulau Sumatra. Kemudian barang bukti itu sudah dipecah menjadi 32 bungkus siap edar.
Dengan kasus tersebut, sebanyak 25 tersangka kasus narkoba itu kini sudah ditahan di Rutan Mapolda NTB. Terhadap 25 pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. (MIL)