Kompolnas Desak Polri Bongkar Jaringan Narkoba dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Jakarta (NTBSatu) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong, Polri untuk membongkar jejaring narkoba dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Langkah tersebut dinilai penting guna mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan.
Anggota Kompolnas, Mochammad Choirul Anam menegaskan, pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penghukuman terhadap individu aparat. Melainkan, harus menyasar jaringan yang melingkupi kejahatan tersebut.
“Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota, tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian. Tetapi juga harus membongkar jaringan yang ada,” ujar Anam dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurutnya, pengungkapan jaringan penting untuk mencegah terulangnya kasus kepemilikan narkoba, terutama yang melibatkan anggota kepolisian.
Ia menekankan, kejahatan narkotika memiliki karakter berjaring sehingga membutuhkan penanganan menyeluruh. Anam juga menilai, pencegahan penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian harus dengan hukuman berat bagi pelaku.
Ia menekankan perlunya komitmen bersama aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga majelis hakim.
“Komitmennya pemberantasan itu menunjukkan negara tidak kalah dengan jejaring narkoba dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian,” katanya.


