Kompolnas Desak Polri Bongkar Jaringan Narkoba dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba, Jumat, 13 Februari 2026.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, barang bukti yang ditemukan pada tersangka diduga berasal dari jaringan yang melibatkan perantara berinisial ML dan bandar berinisial E.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jaringan tersebut kini didalami bersama oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat. Polri, lanjutnya, telah mengantongi profil bandar berinisial E dan tengah melakukan pengejaran untuk penangkapan.
“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelasnya.
Sementara itu, Didik Putra Kuncoro belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sambil menunggu pemeriksaan etik pada Kamis, 19 Februari 2026. (*)


