Jumlah WNA di Sumbawa Barat Menurun, Kini Tersisa 809 Orang
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mencatat penurunan jumlah Warga Negara Asing (WNA) di wilayah setempat.
Bahkan, angka rekapitulasi pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) menunjukkan tren penurunan signifikan pada tahun ini.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa Barat, Ferial, S.K.M, melalui Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil KSB, Adi Sosiawan, menyampaikan data terbaru penanganan administrasi kependudukan warga asing tersebut.
Selain itu, pihaknya terus memantau pelaporan berkala dari perusahaan pengelola kawasan tambang maupun usaha swasta lokal.
Selanjutnya, Adi menyebutkan pergerakan angka pasti WNA yang terdaftar resmi memegang dokumen izin tinggal. Pihaknya mencatat data sementara ini dari hasil rekapitulasi pelayanan sampai bulan September.
“Data kami mencatat sebanyak 809 WNA mengurus SKTT sampai bulan September ini,” ujar Adi Sosiawan kepada NTBSatu, Senin, 7 September 2026.
Pergerakan Data WNA
Lebih lanjut, pihaknya melihat penurunan angka saat membandingkan rekapitulasi data periode lalu. Sementara itu, mayoritas pemegang izin tinggal tersebut berasal dari negara Tiongkok hingga Australia.
“Jumlah tersebut menurun jika kita melihat rekapitulasi tahun lalu yang mencapai 1.227 orang,” ujar Adi.
Oleh karena itu, ia menduga sebagian pekerja asing sudah menyelesaikan masa kontrak kerja atau belum memperpanjang dokumen. Sebab, penurunan angka ini juga terjadi akibat dinamika proyek dan perputaran manajemen di kawasan tambang.
“Bisa jadi para pekerja sudah kembali ke negara asal setelah masa berlaku izin tinggal habis,” tambahnya.
Meskipun demikian, keberadaan WNA di Sumbawa Barat masih mendominasi kawasan operasional PT Amman Mineral Internasional. Para pekerja asing mengisi posisi di berbagai perusahaan subkontraktor milik PT. AMNT.
Sementara itu, pihak Dinas terus mencatat mayoritas pekerja tambang mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Namun, WNA pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) umumnya merupakan pemilik usaha resort di Maluk, Sekongkang, dan Poto Tano.
Di sisi lain, Adi mengungkapkan bahwa wisatawan asing atau bule yang sekedar berselancar tidak perlu mengurus dokumen SKTT ke dinas.
Hal ini karena wisatawan pemegang visa kunjungan biasanya terdata langsung melalui agen keimigrasian di luar daerah seperti Bali.
Akhirnya, Disdukcapil KSB memastikan seluruh proses penerbitan dokumen tempat tinggal WNA berjalan tanpa pungutan biaya. Pihaknya konsisten menjalankan amanat aturan daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan tersebut.
“Kami memproses seluruh dokumen SKTT secara gratis sesuai ketentuan Perda Nomor 12,” pungkasnya. (*)




