Empat Pemuda Bima-Dompu Ditangkap, Satu Residivis Senpi Rakitan
Mataram (NTBSatu) – Empat pemuda asal Kabupaten Dompu dan Bima harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dugaannya, mereka terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Cakranegara, Kota Mataram.
Para pemuda tersebut masing-masing berinisial S, MR, dan F, warga Kabupaten Dompu. Sementara seorang lainnya inisial MA merupakan warga Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP mengatakan, Tim Unit Reaksi Cepat mengamankan keempatnya setelah korban inisial MT, laki-laki, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Mataram Hotel,” katanya, Minggu, 6 September 2026.
Insiden bermula dari kesalahpahaman antara korban bersama teman-temannya dengan para terduga. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga ke area parkir belakang Mataram Mall.
“Perselisihan berlanjut hingga parkiran belakang Mataram Mall dan kemudian terjadi dugaan penganiayaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka. Teman-teman korban kemudian melarikan korban ke ke RSUP NTB,” ucapnya.
Kronologi Penangkapan
Mendapat laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram langsung berkoordinasi dengan Tim URC PUMA Unit Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB dan Tim Opsnal Polsek Sandubaya untuk melakukan penyelidikan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Polisi terlebih dahulu mengamankan S, F, dan MA. Polisi menangkap ketiganya di sebuah rumah kos di wilayah Gebang., Kota Mataram.
“Sementara MR sempat melarikan diri,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur ini.
Namun, pelarian MR tidak berlangsung lama. Petugas kemudian melacak keberadaannya hingga akhirnya mengamankan yang bersangkutan di wilayah Labuhan Haji, Lombok Timur.
Selain empat terduga, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa satu pucuk airsoftgun jenis Beretta M84, BB kaliber 6 mm tanpa magasin, dan rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Seluruhnya akan kami dalami dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga menemukan fakta bahwa MR pernah tersangkut perkara kepemilikan senjata api rakitan. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. “MR, merupakan residivis dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan,” jelas Dharma.
Karena perbuatannya, polisi memproses dengan sangkaan Pasal 466 juncto Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (07)




