Pemerintahan

Hasil Uji Laboratorium Dugaan Pencemaran Laut di Lombok Utara di Tangan Kementerian LH

Mataram (NTBSatu) – Penanganan kasus dugaan pencemaran laut akibat operasional tambak udang di Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, masih menggantung.

Pemprov NTB menunda penindakan hukum karena Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) belum menerbitkan hasil pengujian sampel.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengonfirmasi bahwa tim gabungan kementerian telah mengambil sampel air di lokasi. Tim menguji tingkat kandungan logam berat dan indikator kelayakan air tersebut. Namun, pengujian memakan waktu karena pusat menangani prosesnya secara langsung.

IKLAN

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan sampel air oleh Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian LH di Jakarta,” ujar Didik, Selasa, 2 September 2026.

Ia menambahkan, Pemprov NTB belum bisa menjatuhkan sanksi sebelum mengantongi dokumen resmi dari kementerian. Meskipun indikasi pencemaran sudah terlihat secara kasat mata di lapangan.

“Meski indikasi pencemaran lingkungan sudah terlihat secara kasat mata, pemerintah daerah belum bisa mengambil tindakan hukum sebelum kementerian menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan secara resmi,” tambahnya.

IKLAN

Selain adanya dugaan pencemaran tambak udang, Pemprov NTB juga menyoroti belum mengantongi Surat Layak Operasi (SLO) secara utuh. Namun demikian sudah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Untuk mengusut masalah ini, Pemprov NTB membentuk Satgas Pembinaan dan Pengawasan Tambak lintas sektor. Didik mengatakan, Satgas baru akan mengumumkan keputusan resmi mulai dari sanksi administratif hingga potensi pencabutan izin usaha setelah menerima hasil laboratorium dari Jakarta.

Ancam Sanksi Penutupan Usaha

Dinas Kelautan dan Perikanan NTB mengambil sikap senada. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, menyatakan penegak hukum di daerah belum bisa bertindak atas fenomena air laut berbusa sebelum DLHK NTB menerbitkan bukti ilmiah.

“Kami belum menerima hasil uji lab dari pihak Lingkungan Hidup. Sehingga belum bisa memberikan tanggapan. Jika tim menemukan indikasi pelanggaran, kami akan segera menegakkan hukum,” kata Muslim beberapa waktu lalu.

Penentuan tingkat kerusakan lingkungan nantinya mengacu pada evaluasi tim ahli. Menurut Muslim, Tim akan memeriksa cakupan area ekosistem laut yang terdampak pipa outtake tambak, kondisi biota laut, serta kelangsungan hidup zooplankton dan fitoplankton.

Muslim menegaskan, Pemprov NTB siap menjatuhkan sanksi tegas hingga menutup usaha sesuai Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 jika hasil uji lab membuktikan adanya kerusakan fatal. (Japriani)

Artikel Terkait