Nasional

Menko Yusril: Pemerintah dan DPR Komitmen Selesaikan UU Perampasan Aset

Jakarta (NTBSatu) – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut DPR masih membahas RUU Perampasan Aset. Setelah pembahasan selesai, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk menteri terkait untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

“Sampai sekarang ini RUU itu masih dalam pembahasan internal DPR. Kalau sudah selesai, nanti pasti akan ke Presiden, dan Presiden akan tunjuk menteri untuk membahas itu,” kata Yusril kepada wartawan di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, mengutip detikcom, Rabu, 2 September 2026.

Yusril mengungkap pesan Prabowo kepada menteri terkait agar bekerja cepat menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia menyebut pemerintah dan DPR sama-sama berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada akhir tahun ini.

IKLAN

“Presiden sudah berpesan agar menteri yang terkait menangani RUU Perampasan Aset itu untuk bekerja cepat menyelesaikannya. Dan baik pemerintah maupun DPR targetnya sama, mau menyelesaikannya pada akhir tahun 2026 sekarang ini,” katanya.

Sebelumnya, DPR menegaskan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. DPR juga menyatakan berkomitmen membuka ruang partisipasi publik selama proses penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

IKLAN

Dalam pertemuan tersebut, Dasco menegaskan tenggat waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco saat audiensi dengan AMPB. (*)

Artikel Terkait