Kejari Dompu Telaah Dugaan Penyimpangan PAUD Ambi
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mulai menelaah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi dan penggunaan anggaran pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Kelompok Bermain (KB) Ambi.
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan mengatakan, pihaknya melakukan telaah setelah menerima laporan dari masyarakat beberapa waktu lalu. “Benar, ada masuk kemarin (laporan) itu,” katanya, Senin 1 September 2026.
Proses telaah itu, sambung Danny, untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan pelapor. Kejaksaan juga akan mendalami potensi kerugian negara yang muncul dalam laporan tersebut.
“Akan kami telaah laporan tersebut. Apakah memang benar adanya atau tidak. Nanti kita perdalam terlebih dahulu,” tegasnya.
Seorang warga, Desa Matua, Kecamatan Woja, bernama Hardin, melaporkan dugaan pelanggaran anggaran PAUD Ambi.
Dalam laporannya, ia mempersoalkan kesesuaian alamat lembaga PAUD Ambi yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan lokasi bangunan yang disebut dibangun menggunakan anggaran revitalisasi.
PAUD Ambi terdaftar di Dapodik dengan alamat Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja dan memiliki Izin Operasional Nomor 426/098/Dikpora/2019.
Namun, menurut Hardin, terdapat fasilitas baru di Dusun Perumahan Baru, Desa Matua. Lokasi tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam izin operasional maupun titik koordinat pada aplikasi Dapodik.
“Lokasi baru tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Izin Operasional dan titik koordinat pada aplikasi Dapodik,” katanya.
Muncul dugaan pengelola PAUD Ambi belum melakukan pembaruan izin maupun perubahan alamat resmi kepada Dinas Pendidikan.
Selain persoalan administrasi, laporan tersebut turut menyoroti penggunaan anggaran pemerintah untuk pembangunan fasilitas di lokasi menjadi persoalan. Pelapor menduga ketidaksesuaian antara data Dapodik dan kondisi di lapangan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Jika alamat Dapodik tidak sesuai dengan fakta, berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya. (*)




