KPK Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pemerintah dan DPR untuk membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Yang pertama, KPK tentu mendukung proses-proses pengayaan pembahasan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, mengutip Kompas.com, Selasa, 1 Agustus 2026
Budi mengatakan, KPK juga menerima banyak masukan terkait isi RUU tersebut dari berbagai pihak. Masukan itu berasal dari lembaga penegak hukum, akademisi, peneliti, dan masyarakat.
Dia mengatakan KPK bersama koalisi masyarakat sipil sejak awal menginisiasi pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, aturan tersebut penting untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
“Bagaimana kemudian pemberantasan korupsi yang lebih kuat adalah tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Tapi juga bagaimana bisa sebesar-besarnya mengembalikan melalui pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ujar Budi.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan poin-poin yang menjadi masukan KPK dalam RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan, DPR hanya memiliki waktu sekitar 8 minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman, Selasa, 25 Agustus 2026.
Dalam 8 minggu tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, dan rapat kerja dengan pemerintah. Serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembahasan tingkat pertama sebelum pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Habiburokhman bilang, Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi melalui 35 kali RDPU. Kemudian menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat, serta melakukan kunjungan kerja ke daerah.
Adapun DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU paling lambat 15 Desember 2026. (*)




