Harga BBM Resmi Naik 1 September 2026, Berikut Rinciannya
Mataram (NTBSatu) – PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi mulai Selasa, 1 September 2026.
Penyesuaian ini berdampak pada lonjakan harga BBM jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Perubahan ini berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora mengatakan, perubahan harga ini tidak mengubah komitmen maupun kualitas bahan bakar.
”Lebih lanjut Kitty menegaskan dengan adanya penyesuaian harga ini tidak mengubah komitmen Pertamina Patra Niaga untuk menjaga kualitas produk. Kami terus memberikan layanan terbaik kepada konsumen,” ujarnya pada Selasa, 1 September 2026.
Pertamax 92 dan BBM Subsidi Tetap
Pertamina menaikkan harga BBM jenis Pertamax Turbo (RON 98) sebesar Rp1.300 per liter, dari harga sebelumnya Rp18.300 menjadi Rp19.600 per liter. Kenaikan ini setara dengan 7,1 persen dari harga bulan sebelumnya.
Sektor kendaraan bermesin diesel mengalami kenaikan paling signifikan. Pertamina menyesuaikan harga Dexlite (CN 51) dari Rp19.700 menjadi Rp23.700 per liter, atau naik Rp4.000 per liter (20,3 persen).
Sementara itu, harga Pertamina Dex (CN 53) meningkat Rp4.050 per liter (19,1 persen), dari Rp21.150 menjadi Rp25.200 per liter. Kendati tiga jenis BBM non-subsidi tersebut naik, Pertamina mempertahankan harga jual Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (RON 95).
Pertamax tetap bertahan pada angka Rp15.950 per liter, sementara Pertamax Green dijual Rp16.600 per liter. Pemerintah juga memastikan tidak mengubah tarif BBM bersubsidi.
Harga Pertalite tetap berada di angka Rp10.000 per liter dan BioSolar tidak mengalami perubahan di harga Rp6.800 per liter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia juga memastikan pemerintah menjaga ketat daya beli masyarakat. Ia melakukan hal ini dengan mempertahankan tarif BBM subsidi.
”BBM subsidi, khususnya subsidi itu tidak akan kita naikkan sampai dengan 2026 Desember. Sambil kita melihat perkembangan global. Kita ingin subsidi itu harus tepat sasaran. Nah, salah satu cara untuk membuat tepat sasaran, data kita harus valid,” ujarnya.
Penyesuaian Berkala dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga rutin mengonstruksi penyesuaian harga BBM non-subsidi setiap bulan. Formula perhitungan ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Oleh karena itu, Pertamina mengimbau para pemilik kendaraan untuk mengisi bahan bakar sesuai spesifikasi kompresi mesin. Selanjutnya, konsumen dapat memantau rincian harga BBM secara komprehensif di setiap wilayah melalui situs resmi Pertamina. (*)




