Mataram (NTBSatu) – Sekretaris Partai Gerindra NTB, Nauvar Furqony Farinduan, resmi meraih gelar doktor usai menjalani Ujian Terbuka Disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) pada Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam riset doktoralnya, ia menyoroti proses penganggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan direktif di Provinsi NTB yang memerlukan penguatan legitimasi hukum serta penataan prosedur yang lebih rinci.
”Ini adalah bagian dari penyempurnaan terhadap proses-proses penganggaran, khususnya berkaitan dengan pokir. Ataupun direktif yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujarnya kepada NTBSatu pada Senin, 31 Agustus 2026.
Formulasi Regulasi dan Penguatan Kewenangan
Formulasi politik hukum yang Farin tawarkan dalam riset berjudul Politik Hukum Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tersebut, menyasar dua lini regulasi utama. Ia menawarkan novelty yang berfokus pada penguatan kewenangan lembaga legislatif daerah.
Penguatan tersebut harus mewujud dalam bentuk penambahan pasal pada undang-undang pokok, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini bertujuan memberi legitimasi hukum yang utuh terhadap keberadaan pokir dalam struktur penganggaran daerah.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat prosedur teknis pelaksanaan pokir DPRD melalui penyempurnaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
”Harus ada penguatan legitimasi terhadap pokir itu di undang-undang pokok, Undang-Undang 23 Tahun 2014. Lalu kemudian berikutnya adalah penguatan prosedur terhadap Permendagri terhadap pelaksanaan teknis pokok-pokok pikiran DPRD,” tegasnya.
Pemenuhan Norma dan Kesimpulan Utama Riset
Pengintegrasian pokir DPRD ke dalam tata kelola anggaran daerah kerap menghadapi berbagai dinamika di lapangan. Meski demikian, penyempurnaan sistem ini tidak semata-mata berfokus pada penutupan celah hukum, melainkan pada pemenuhan norma-norma penganggaran yang berlaku.
Setiap tahapan pengusulan hingga pelaksanaan pokir wajib memenuhi standar normatif agar akuntabilitas tata kelola keuangan daerah tetap terjaga.
”Ada norma-norma yang memang harus dipenuhi untuk kemudian memparipurnakan penyelenggaraan atau pelaksanaan tata kelola anggaran dalam konteks pokir ini,” lanjutnya.
Hasil akhir riset ilmiah ini menghasilkan dua rekomendasi pokok sebagai penyempurnaan sistem penganggaran. Kesimpulan utama dari kajian tersebut menegaskan pentingnya intervensi regulasi pada tingkat pusat dan daerah.
”Menambahkan pasal di undang-undang pokok dan juga menyempurnakan pada Permendagri-nya. Jadi dua hal itu menjadi kesimpulan,” pungkasnya.
Penerapan dua formulasi hukum tersebut diharapkan mampu menciptakan mekanisme penganggaran pokir DPRD yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (*)




