Hukrim

Banding Jaksa untuk Vonis Mantan Kepala BPN Sumbawa Diterima PN Mataram

Mataram (NTBSatu) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menerima permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan dalam perkara korupsi pengadaan lahan di Samota tahun 2022.

Plt Ketua PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan telah menerima permohonan banding dari Subhan maupun JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Jadi, yang perkara korupsi lahan MXGP Samota, jaksa sudah ajukan banding, begitu juga dengan terdakwa Subhan mengajukan bandig melalui kuasa hukumnya,” katanya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Pihak pertama yang menempuh upaya hukum lanjutan tersebut adalah JPU. Jaksa melayangkan banding pada Senin, 24 Agustus 2026. Sementara mantan Kepala BPN melalui penasihat hukumnya melayangkan pada Rabu, 26 Agustus 2026. “Jadi, terpisah,” ucapnya.

IKLAN

Terpisah, penasihat hukum Subhan, Kurniadi juga membenarkan perihal permohonan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Mataram tersebut. Meski begitu, ia memilih tak berkomentar lebih jauh terkait alasannya mengajukan perlawanan hukum. Menyusul pihaknya menganalisis salinan putusan dari pengadilan.

“Kami masih analisis putusannya,” jelasnya.

Putusan Hakim

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis Subhan dengan penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara. Kemudian denda Rp50 juta subsider 50 hari pengganti.

IKLAN

Hakim menyatakan Subhan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta memperkaya orang lain dalam pengadaan lahan seluas 70 hektare di Samota, Sumbawa. Akibat perbuatannya, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar. Angka itu merupakan hasil perhitungan BPKP NTB.

Pembacaan putusan itu saat siding vonis yang berlangsung Rabu, 19 Agustus 2026. Hakim dalam amar putusan menetapkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Perihal kerugian negara Rp6,7 miliar yang dikembalikan di tahap penyidikan oleh Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur selaku penjual lahan, hakim meminta agar uang yang menjadi kelebihan pembayaran atas pengadaan lahan itu dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Sebelumnya, JPU menuntut Subhan dengan penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan pengganti. (*)

Artikel Terkait