Kasus PKH Pringgasela Lombok Timur Jalan di Tempat
Lombok Timur (NTBSatu) – Penanganan dugaan penyelewengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pringgasela Selatan, Lombok Timur, belum menunjukkan perkembangan baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur masih memproses laporan tersebut dan meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penanganan.
Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati mengatakan, pihaknya masih menangani perkara tersebut. Ia memastikan proses penanganan tetap berjalan meski hingga kini belum ada perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik.
“Kalau untuk perkembangan kasus PKH itu masih kami dalam proses ya. Mohon bersabar,” ujarnya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurutnya, Kejari Lombok Timur saat ini menangani cukup banyak perkara. Kondisi tersebut turut memengaruhi proses penanganan sejumlah laporan yang masuk. “Kendalanya, kami sedang menangani perkara yang cukup banyak,” ujarnya.
Selain beban perkara, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi tantangan bagi Kejari Lombok Timur. Fitria menyebut jumlah jaksa yang tersedia belum ideal untuk menangani seluruh perkara secara bersamaan.
“Dari segi SDM juga kami terkendala kekurangan jaksa,” katanya.
Meski menghadapi keterbatasan personel, Fitria memastikan jajaran Kejari Lombok Timur tetap mengoptimalkan kinerja untuk menangani perkara-perkara dugaan korupsi yang masuk.
“Kita harus bisa mengoptimalkan kinerja untuk bisa semaksimal mungkin mengungkapkan semua perkara-perkara korupsi yang kami tangani saat ini,” tegasnya.
Dugaan Penyelewengan PKH Sejak 2018
Kasus PKH Pringgasela Selatan sebelumnya masuk ke Pos Pengaduan Masyarakat (PPM) Kejari Lombok Timur. Laporan tersebut menduga terjadi penyelewengan dana bantuan PKH sejak 2018 hingga 2025.
Kasus dugaan penyelewengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pringgasela Selatan, Lombok Timur, mulai mencuat sejak Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan terkait dugaan penyelewengan bantuan PKH masuk pada 10 Desember 2025. Sehari sebelumnya, tepatnya 9 Desember 2025, dugaan persoalan tersebut mulai terendus dan menjadi perhatian.
Laporan itu kemudian bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk ditelaah. Dugaan tersebut menyebut oknum pendamping PKH dan Agen BRILink mencairkan dana bantuan yang masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa izin.
Akibatnya, sejumlah penerima manfaat tidak menerima bantuan yang menjadi hak mereka.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, sebelumnya mengatakan jaksa masih menelaah laporan tersebut dan belum membawa perkara itu ke tahap penyidikan.
“Kita sedang melakukan pengecekan terhadap penerima manfaat dan peraturan yang dilanggar,” kata Ugik saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Jaksa juga telah turun ke lapangan untuk menemui sejumlah KPM. Kejari Lombok Timur menelaah laporan dari pelapor sekaligus mencocokkannya dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ugik ketika itu menegaskan Kejari tetap memantau setiap laporan yang masuk melalui PPM. Ia juga meminta masyarakat memahami proses penanganan perkara yang masih berada pada tahap awal.
Kasus Chromebook Juga Belum Tuntas
Lambannya perkembangan kasus PKH tersebut juga terjadi ketika Kejari Lombok Timur masih menangani dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Dalam kasus Chromebook, Kejari Lombok Timur sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik. Namun, perkembangan agenda tersebut belum diketahui.
Pemanggilan itu berkaitan dengan pengembangan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun anggaran 2022. Langkah tersebut mengikuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi NTB.
Pada akhir Juli 2026, lebih dari sebulan setelah agenda pemeriksaan tersebut, Kejari Lombok Timur masih menyatakan penyelidikan berjalan. Fitria saat itu juga belum memberikan rincian perkembangan perkara kepada publik.
Kini, pola yang sama terlihat dalam penanganan kasus PKH. Kejari Lombok Timur meminta publik menunggu proses hukum berjalan dan memastikan setiap perkembangan akan disampaikan apabila sudah memenuhi untuk diinformasikan.
“Nanti kalau misalnya memang ada perkembangan akan kami informasikan,” pungkasnya. (*)




