Kantor Desa Kebon Ayu Kembali Disegel Warga
Lombok Barat (NTBSatu) – Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, kembali disegel warga pada Rabu, 26 Agustus 2026. Penyegelan tersebut langsung mengganggu pelayanan pemerintahan desa.
Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, mengaku tidak mengetahui waktu pasti penyegelan tersebut. Ia mengatakan, kantor desa masih terbuka pada Selasa malam.
“Semalam kantor desa masih dalam posisi terbuka. Hari ini tiba-tiba sudah tersegel,” kata Kasim, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Kasim, warga bernama Sai’in sebelumnya sempat mendatangi kantor desa. Warga Dusun Penarukan Lauq itu, kata Kasim, meminta pemerintah desa memenuhi sejumlah permintaan. Salah satunya berupa uang Rp50 juta.
“Untuk sementara, itu bagian dari yang diminta. Banyak yang diminta,” ujar Kasim.
Pelayanan Desa Terhenti
Penyegelan membuat pemerintah desa tidak dapat menjalankan pelayanan dari kantor tersebut. Kasim mengatakan seluruh akses menuju ruangan kantor tertutup.
“Kalau sudah disegel, tentu pelayanan di kantor desa tidak mungkin kami lakukan,” katanya.
Pemerintah desa kini menyiapkan alternatif pelayanan bagi masyarakat. Namun, Kasim mengaku masih terkendala karena sejumlah barang pelayanan berada di dalam kantor.
“Bagaimana kami mengalihkan, karena barang-barang masih di dalam kantor desa,” ujarnya.
Kasim juga mengatakan, pihaknya telah melaporkan penyegelan tersebut kepada aparat kepolisian. Ia menyebut laporan sudah masuk ke Polres Lombok Barat. Selain itu, pemerintah desa juga melaporkan persoalan tersebut kepada Polsek, camat, dan Dinas PMD Lombok Barat.
Kasim mengaku, penyegelan berkaitan dengan persoalan Sai’in. Namun, ia belum memastikan dasar klaim tersebut, termasuk terkait kepemilikan lahan kantor desa.
“Nah kalau yang itu kami tidak terlalu jelas. Itu kan cuma pengklaiman,” katanya.
Kasim menegaskan pemerintah desa tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada kejelasan hukum. Menurutnya, pemerintah desa tetap menghormati Sai’in sebagai bagian dari masyarakat Kebon Ayu.
“Apapun itu, dia adalah masyarakat kami,” ujarnya.
Namun, Kasim mengatakan pemerintah menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum. “Kalau sudah di ranah seperti ini, tentu nanti hukum yang akan berbicara,” katanya.
Pernah Disegel pada Januari
Penyegelan kali ini bukan pertama kali terjadi di Kantor Desa Kebon Ayu. Kasim mengatakan, warga pernah menutup kantor desa pada 6 Januari 2026. Pemerintah desa kemudian melakukan berbagai upaya hingga persoalan tersebut mereda pada Mei 2026.
“Kami sudah melakukan banyak upaya. Kami meyakini masalah kantor desa sebenarnya sudah selesai,” ujarnya.
Namun, pemerintah desa kembali menghadapi penyegelan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kasim mengaku belum mengetahui alasan di balik tindakan tersebut. Ia memilih tidak berspekulasi sebelum aparat memberikan kejelasan.
Kasim mengatakan, pemerintah desa akan menunggu proses hukum terkait penyegelan tersebut. Ia juga belum memastikan kapan akses kantor desa kembali terbuka. “Kami akan menunggu sampai ditemukan kejelasan,” katanya.
Menurut Kasim, pemerintah desa sebelumnya sudah membuka ruang mediasi. Ia menyebut pemerintah desa telah membahas persoalan tersebut secara kelembagaan maupun personal.
Namun, upaya tersebut belum menyelesaikan persoalan dengan pihak keluarga Sai’in. Kasim menegaskan pemerintah desa tetap berupaya menjaga situasi Kebon Ayu tetap kondusif.
“Kami sudah melakukan upaya-upaya terbaik. Biarlah hukum yang menjawab persoalan ini,” tandasnya. (*)




