Dinsos Kota Bima Tegaskan Pencoretan Penerima PKH Jatiwangi Murni Keputusan Pusat
Kota Bima (NTBSatu) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima merespons cepat sorotan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Jatiwangi yang belum tepat sasaran. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan yang telah tim Dinsos bersama Pendamping Sosial PKH setempat lakukan.
Plt. Kepala Dinsos Kota Bima, Rusdhan, menegaskan adanya sejumlah warga penerima bantuan yang saat ini tidak lagi menerima PKH bukan berasal keputusan sepihak pemerintah daerah. Hal tersebut terjadi lantaran para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tersebut telah keluar secara otomatis dari sistem. Hal tersebut terjadi akibat peningkatan gradasi ekonomi atau Desil kesejahteraan mereka.
“Hasil verifikasi lapangan kami bersama SDM PKH menunjukkan bahwa perubahan status kepesertaan tersebut murni keputusan Pemerintah Pusat. Itu berdasarkan indikator hasil pendataan yang terolah oleh sistem Data Terpadu Sosio-Ekonomi Nasional (DTSen). Dinas Sosial di daerah tidak memiliki kewenangan untuk meluluskan atau mengeluarkan penerima secara sepihak,” tegas Rusdhan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pembaruan Sistem dari Pusat
Rusdhan menjelaskan, penilaian tingkat kemiskinan dan kelayakan warga secara periodik mengalami pembaruan dalam sistem pusat. Ketika indikator ekonomi suatu keluarga membaik, maka status Desilnya naik. Itu yang secara otomatis memicu penghentian bantuan agar kuota langsung beralih kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Meski demikian, Rusdhan tidak menampik masih terdapat warga kurang mampu yang belum tersentuh bantuan PKH di lapangan. Ia menilai, penyebabnya adalah keterbatasan alokasi kuota penerima manfaat yang telah Kementerian Sosial (Kemensos) RI tetapkan langsung.
“Kami menyadari masih banyak warga yang secara kondisi riil layak mendapatkan bantuan PKH namun belum bisa terakomodir. Hal ini semata-mata karena kuota yang dari Kemensos terbatas. Namun, kami terus berkomitmen untuk mengusulkan warga yang memenuhi syarat ke dalam data basis pusat agar saat ada pembukaan kuota baru, mereka bisa terserap,” pungkas Rusdhan.
Rusdhan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan aktif berkomunikasi dengan pendamping PKH atau pihak kelurahan apabila memerlukan kejelasan terkait status kepesertaan bantuan sosial. (*)




