BI NTB Siap Ganti Uang Korban Kebakaran Desa Sade, Begini Syaratnya
Mataram (NTBSatu) – Musibah kebakaran yang menimpa warga di Desa Sade, Lombok Tengah tidak hanya menghanguskan pemukiman dan harta benda.
Musibah ini juga juga merusakkan uang kertas simpanan penduduk. Warga kini berupaya mengumpulkan lembaran rupiah yang hangus terbakar guna memastikan sisa fisik uang yang masih dapat terselamatkan.
Menanggapi kejadian tersebut, Humas Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTB, Lalu Mandra Kamajaya, menyatakan kesiapannya untuk mengganti uang terbakar milik korban kebakaran Desa Sade. Ia siap mengganti sepanjang fisik uang tersebut memenuhi syarat dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Penukaran uang rusak akibat bencana ini tetap mengacu pada standar verifikasi fisik uang rupiah nasional untuk menentukan kelayakan penggantian nominalnya.
”Masih perlu diukur terlebih dahulu. karena ada ketentuan yang mengatur. Bagi uang yang masuk kategori bisa ditukarkan akan mendapat penggantian. Nilainya sesuai nilai nominal tanpa potongan biaya,” katanya kepada NTBSatu pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kondisi Fisik Uang dan Prosedur Pengukuran
Sebelumnya, sebuah dokumentasi video dari lokasi menunjukkan tumpukan lembaran uang kertas rupiah milik warga terdampak yang terkumpul di dalam sebuah wadah logam. Uang kertas tersebut terdiri dari berbagai nominal, mulai dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, hingga pecahan kecil lainnya.
Sebagian besar lembaran uang mengalami kerusakan fisik cukup parah dengan area tepi dan bagian tengah yang menghitam akibat terbakar api. Warga memilah lembaran uang tersebut satu per satu secara manual untuk mencari sisa fisik kertas yang masih utuh.
Prosedur penggantian uang rusak atau terbakar di Bank Indonesia mewajibkan tahapan pengukuran fisik secara teliti sebelum menentukan nilai ganti rugi. Petugas mengukur luas sisa fisik uang kertas menggunakan alat ukur transparan khusus guna memastikan persentase keutuhan lembaran tersebut.
Uang kertas yang fisik sisa terbakarnya masih memenuhi batas minimal sesuai regulasi serta masih menampilkan tanda keaslian rupiah yang jelas. Selanjutnya, akan memperoleh penggantian sebesar seratus persen dari nilai nominal aslinya.
Sebaliknya, BI tidak dapat memberikan penggantian apabila luas fisik uang terbakar yang tersisa berada di bawah batas minimal ukuran yang sesuai dalam aturan baku.
Secara regulasi, Bank Indonesia menetapkan sejumlah syarat utama agar uang kertas terbakar dapat pengganti seratus persen sesuai nominalnya. Syaratnya meliputi keutuhan fisik, keaslian teridentifikasi, kesatuan lembaran, dan dokumen pendukung.
Sebaliknya, BI tidak memberikan penggantian apabila fisik uang terbakar yang tersisa kurang dari atau sama dengan dua per tiga ukuran asli, atau kerusakannya terindikasi akibat unsur kesengajaan.
Kepastian Tanpa Biaya
Pihak BI NTB menegaskan seluruh rangkaian proses verifikasi hingga penukaran uang rusak akibat musibah kebakaran ini berlangsung tanpa ada pungutan biaya administrasi sedikit pun.
Warga penerima penggantian akan langsung mendapatkan uang layak edar secara penuh sesuai nominal uang yang lolos verifikasi petugas.
Pihak BI NTB saat ini tengah menyiapkan rilis atau keterangan resmi guna menyampaikan panduan teknis dan syarat administratif penukaran secara lebih mendetail kepada publik.
Lalu Mandra mengimbau, warga Desa Sade yang memiliki uang rusak akibat kebakaran untuk segera membawa sisa fisik uang tersebut ke Kantor Perwakilan BI NTB. Mereka juga bisa mendatangi unit layanan kas keliling terdekat agar petugas dapat segera mengukur, memverifikasi, dan memproses penggantiannya. (*)




