Pemprov NTB Ungkap Penyebab Air Laut Berbusa di KLU, Ada Kebocoran Pipa Tambak
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB, mengungkapkan penyebab kondisi air laut berbusa di Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Muslim menyampaikan, penyebab air laut berbusa murni akibat kecelakaan kerja.
Di mana, terjadi kebocoran pipa perusahaan tambak di lokasi tersebut. Saat itu, pihak perusahaan sedang memperbaiki pipa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Saat itu, pihak perusahaan melakukan penyesuaian teknis pipa sesuai arahan auditor demi memenuhi syarat kelayakan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB),” jelas Muslim, Rabu, 19 Agustus 2026.
Insiden teknis ini terjadi saat petugas membuka pipa pembuangan. Air yang meluncur deras ke celah bebatuan kemudian memicu timbulnya gelembung busa secara tiba-tiba.
“Gelembung itu hanya muncul selama beberapa jam saja. Saat ini petugas sudah menutup kembali pipa tersebut dan sistem pembuangan berfungsi normal,” ujarnya.
Ia menegaskan, kemunculan busa dari saluran pembuangan limbah tersebut bukan karena kegagalan sistem IPAL. Pemprov NTB, lanjut Muslim, saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium secara menyeluruh untuk memastikan kandungan pasti dari air pembuangan tersebut.
“Tim masih melakuka uji laboratorium pada sampel air berbusa tersebut. Saat ini kita masih menunggu hasil uji itu,” kata Muslim.
Uji coba ini, kata Muslim, sebagai langkah tegas Pemprov NTB setelah tim gabungan dari instansi pengawasan pemerintah pusat di NTB, Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB mendatangi lokasi secara langsung.
“Tim gabungan tersebut telah memeriksa kelengkapan administrasi dan mengecek kondisi fisik lokasi tambak beberapa hari lalu,” katanya.
Ia juga menambahkan situasi sosial masyarakat di sekitar lokasi tambak tetap aman dan kondusif.
Utamakan Evaluasi Ekologis
Muslim menekankan, pihaknya tidak akan terburu-buru menjatuhkan sanksi penghentian operasional sebelum mengantongi bukti valid dari laboratorium. Tim di lapangan telah mengamankan sampel air dan saat ini sedang menganalisisnya. Sementara itu, perusahaan udang milik pengusaha dalam negeri tersebut masih menjalankan kegiatan operasional seperti biasa.
“Prinsipnya, kami tetap mendukung investasi untuk menjaga kondusivitas daerah dan ketersediaan lapangan kerja. Namun, kami wajib mengutamakan kelestarian ekologi perairan. Jika hasil laboratorium mengindikasikan kelalaian atau pencemaran, kami akan menjalankan penanganan sesuai prosedur regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Menanggapi isu penataan industri perikanan secara menyeluruh, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB merencanakan pembinaan dan uji petik secara proaktif terhadap seluruh tambak udang di wilayah NTB.
Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi kelengkapan izin usaha sekaligus memastikan setiap pembuangan limbah ke laut telah memenuhi standar kelestarian lingkungan. (Japriani)




