Breaking NewsHukrim

Tok! Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 1 Tahun 3 Bulan Kasus Korupsi Lahan Samota

Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sumbawa, Subhan dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana udara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Lalu Moh. Sandi Iramaya di Ruang Sidang PN Mataram, Rabu 19 Agustus 2026.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada Subhan sebesar Rp50 juta. Denda tersebut harus terbayar paling lambat selama sebulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

IKLAN

Apabila denda tersebut tidak terbayar, maka jaksa penuntut umum (JPU) dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” ucapnya.

Menurut hakim, mantan Kepala BPN Sumbawa itu terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa.

IKLAN

Subhan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa. Ia terbukti sebagaimana dakwaan subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan JPU. Penuntut umum sebelumnya menyatakan Subhan terbukti bersalah dalam dakwaan primer, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menuntut mantan Kepala BPN Lombok Tengah tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kemudian denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Dalam perkara ini, JPU Kejati NTB mendakwa Subhan bersama dua terdakwa lainnya. Yakni tim appraisal, Muhammad Jan dan Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain. Pembacaan putusan terhadap dua lainnya dilakukan secara terpisah. (*)

Artikel Terkait