Breaking NewsHukrim

Dua HP Pj Sekda Lombok Barat Disita KPK terkait Dugaan Komunikasi Proyek Rp15 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua Handphone (Hp) Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Ahkmad Saikhu. Penyitaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Dua Hp tersebut masing-masing Samsung Galaxy A57 dan Samsung Galaxy A52. Informasinya, penyidik menyita barang elektronik milik Ahkmad Saikhu karena adanya percakapan (komunikasi) dengan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman terkait pergeseran anggaran Rp15 miliar tahun 2025-2026.

Sekda Lombok Barat kala itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Pergeseran Rp15 miliar tersebut dugaanya berkaitan dengan proyek Taman Kota di Kecamatan Gerung. Proyek itu sendiri berada di Bagian Umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

IKLAN

Jubir KPK, Budi Prasetyo belum merespons konfirmasi terkait dengan penyitaan Hp milik Sekda Lombok Barat. Namun ia sebelumnya membenarkan adanya pemeriksaan maraton sejumlah saksi di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, Kamis 13 Agustus 2026.

Para saksi itu adalah Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha, Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat,Ahkmad Saikhu.

Kemudian, Kadiskominfotik Lombok Barat Rizki Bani Adham, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lombok Barat Ahad Legiarto, Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi, dan Sekretaris Dinas PUPRPKP Ahmad Fathoni.

IKLAN

“Para saksi masing-masing dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Budi Presetyo dalam keterangannya, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Ahkmad Saikhu yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu di Depan Ruang Wabup Lombok Barat, usai RUPS Luar Biasa Mantan Dirut PT Tripat, Wewe Anggraeni memilih tak berkomentar.

Pengakuan Wabup Lombok Barat

Sebelumnya, Nurul Adha mengaku mendapat pertanyaan seputar perusahaan PT AMGM hingga pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek.

“Ya, dimintai apa yang saya pahami tentang PDAM. Apa peran dan tupoksi saya sebagai wakil bupati. Betul terkait kasus Pak LAZ (Lalu Ahmad Zaini),” kata Nurul Adha usai menjalani pemeriksaan di Gedung BPKP NTB, Kamis 13 Agustus 2026.

Ia juga mendapat pertanyaan seputar hubungannya dengan LAZ. Termasuk apakah hubungan keduanya sebatas hubungan pekerjaan.

“Ya, pasti ditanya, hubungannya seperti apa. Apakah ada selain hubungan pekerjaan,” ujar Politisi PKS ini.

Selain itu, penyidik turut menanyakan hubungannya dengan mantan Direktur PT AMGM yang telah menjadi tersangka, Sudirman. “Seperti itu, normatif saja,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga mendalami persoalan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Saat Lalu Ahmad Zaini menjabat sebagai Bupati aktif Lombok Barat.

Nurul Adha mengaku tidak mengetahui secara detail sejumlah proyek. Ia justru mengaku sebelumnya tidak terlibat dalam persoalan proyek tersebut.

“Masalah proyek saya tidak tahu, saya tidak terlibat. Syukurnya sekarang sudah dilibatkan. Alhamdulillah,” ujarnya.

Menurutnya, pertanyaan penyidik cukup banyak. Namun, pemeriksaan yang ia jalani masih sebatas pendalaman dan kemungkinan akan berlanjut. “Banyak. Baru pendalaman saja, nanti kita lanjutkan,” katanya.

Nurul Adha menyebut, salah satu materi penting berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Wakil Bupati Lombok Barat. Selain itu, penyidik menanyakan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan sejumlah fasilitas pemerintahan.

“Seputar tupoksi saya sebagai wabup. Termasuk pengadaan barang dan jasa, sekitar kantor, pendopo,” tegasnya.

Riwayat Perkara

Kasus yang menjerat LAZ bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dan melakukan pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.

Setelah pemeriksaan, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk LAZ. KPK juga mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen. Dugaannya berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang berlangsung sejak 2025. Penyidik menduga LAZ meminta Direktur Utama AMGM, Sudirman, mengumpulkan uang sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, Sudirman diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat mengumpulkan fee dari proyek-proyek pekerjaan umum untuk kepentingan bupati. Pada Maret 2026, Sudirman menerima Rp250 juta dan kembali menerima Rp100 juta menjelang Lebaran.

KPK juga menemukan dugaan sebagian uang hasil gratifikasi untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan. Penyidik kini memprioritaskan asset recovery untuk menelusuri aset dari tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, dugaan lain penyidik mengungkap LAZ bersama Sudirman menitipkan dana sekitar Rp2,25 miliar ke salah satu rumah sakit di Lombok Barat. Modusnya dengan pembelian saham menggunakan istilah “uang operasional bupati”. KPK masih mendalami sumber dana, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.

Penyidik menjerat LAZ dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga menjerat LAZ bersama Sudirman dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, KPK menyangkakan Alvonsus Gani melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait pemberian suap. Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan KPK. (*)

Artikel Terkait