Lombok BaratPolitik

DPRD Lombok Tengah Soroti Bangunan KDMP Gunakan Lahan Sekolah, Ingatkan Jangan Asal Bangun

Lombok Tengah (NTBSatu) – Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Beleka Lebe Sane di atas lahan SMP Negeri 5 Praya Timur mendapat perhatian dari DPRD Lombok Tengah.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, meminta pemerintah mengecek kembali penggunaan lahan sekolah tersebut. Menurutnya, program KDMP tetap harus mendapat dukungan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan aset maupun kebutuhan pengembangan sekolah.

“Program pemerintah yang baik harus kita dukung. Tetapi di satu sisi juga, pemerintah yang punya program yang baik itu juga tidak boleh menggusur yang sudah ada,” kata Ahmad, Selasa 18 Agustus 2026.

IKLAN

Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengecek status lahan tersebut bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah. Jika penggunaan aset merupakan kewenangan kepala daerah, ia meminta Bupati Lombok Tengah segera melakukan pemeriksaan.

“Besok saya akan RDP dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah. Ini nanti kita cek,” ujarnya.

Menurut Ahmad, bangunan koperasi seharusnya tidak berada dalam satu hamparan dengan lingkungan sekolah apabila kondisi tersebut mengganggu tata ruang dan aktivitas pendidikan.

IKLAN

“Setidak-tidaknya, bangunan sekolah dengan koperasi itu seharusnya tidak dalam satu hamparan. Kalau mau melihat dunia pendidikan kita itu lebih terjaga, lebih kondusif,” katanya.

Jangan Kurangi Lahan Sekolah

Ahmad menilai, keberadaan KDMP di area sekolah berpotensi mengurangi ruang yang dapat sekolah gunakan untuk pengembangan fasilitas pendidikan.

“Kalau sekarang berdiri KDMP di situ, berarti berkurang dong lahan sekolah. Kan sekolah juga butuh pengembangan selain ruang kelas. Dia butuh perpustakaan, butuh laboratorium, butuh untuk kegiatan ekskul yang lain di situ,” jelasnya.

Ia menegaskan, keterbatasan lahan bukan alasan pemerintah membangun fasilitas secara sembarangan. Ahmad menyebut kebutuhan lahan untuk satu KDMP mencapai sekitar 10 are atau 1.000 meter persegi.

“Banyak desa juga yang belum membangun KDMP karena kesulitan lahan. Tidak berarti kemudian karena kesulitan lahan di suatu tempat itu, terus kita semau-maunya membangun,” tegasnya.

Karena itu, Ahmad meminta seluruh pihak nerduskusi bersama untuk menentukan solusi penggunaan lahan tersebut. Mulai dari Dinas Pendidikan, pemerintah desa, camat, kepala daerah hingga BKAD.

“Artinya semua itu harus duduk. Dinas Pendidikan duduk, desa itu duduk, camat itu duduk bersama, menghadap Kepala Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah juga duduk,” katanya.

Jika lahan sekolah memang telah digunakan seluas 10 are untuk pembangunan KDMP, Ahmad meminta pemerintah memastikan adanya solusi pengganti.

“Sekarang kalau sudah diambil 10 are itu, mau ganti bagaimana? Kan harus cari gantinya itu. Jangan-jangan itu ada penggusuran bangunan. Kalau benar, ganti dong,” ujarnya.

Ahmad juga meminta pemerintah tidak menjadikan minimnya jumlah siswa sebagai alasan untuk mengurangi fungsi dan aset sekolah.

“Jangan sampai orang nanti beralasan, ‘Oh ini sekolah enggak ada muridnya.’ Kalau itu tugas Dinas Pendidikan itu untuk memastikan,” katanya.

Ia menegaskan, program KDMP tetap perlu didukung selama pelaksanaannya tidak mengorbankan kepentingan pendidikan.

“Program pemerintah harus didukung, tetap didukung, tetapi tidak mengorbankan sesuatu yang produktif. Itu aja,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait