Tambang Ilegal di Atas Blok WPR Ditemukan di Bima
Mataram (NTBSatu) – Gerakan Rakyat Menggugat (Gram) NTB mengajukan laporan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, terkait temuan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bima, Senin, 18 Mei 2026 di Gedung III Kantor Gubernur NTB.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi menyampaikan, kedatangan mereka melaporkan aktivitas tambang ilegal di Blok Pesa di Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
“Ini melaporkan ilegal mining di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima,” kata Didik.
Ia menyampaikan, blok Pesa merupakan satu dari 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sebelumnya, sudah mendapat persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Luasnya sekitar 24 hektare.
“Iya masuk WPR, sekarang kita lagi proses laporannya,” ujarnya.
Berdasarkan laporan mereka, aktivitas pertambangan ilegal ini sudah lama. Sebelum blok itu ditetapkan masuk WPR oleh Kementerian ESDM.
“Sudah lama (aktivitasnya), sudah sebelum ada blok itu,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penetapan WPR ini sebagai langkah menata aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung di sejumlah lokasi. Tujuannya, agar lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
“Iya, makanya itu yang diusulkan oleh Bupati menjadi WPR, biar tertata dengan baik,” katanya.
Koordinasi dengan APH
Hingga kini, aktivitas tanpa izin itu masih berlangsung. Belum ada penertiban dari Aparat Penegak Hukum (APH). Karena itu, ia meminta masyarakat melaporkan aduannya di Dinas LHK NTB.
“Kalau di lingkungan hidup itu ada pos pengaduan masyarakat. Jadi kita minta teman-teman ini untuk melaporkan pengaduannya,” ungkapnya.
Setelah adanya laporan itu, lanjut Didik, Dinas LHK NTB selanjutnya membuat berita acara dan berkoordinasi dengan APH. Sebab, pengawasan dan penindakan kegiatan illegal mining wewenang APH.
“Kalau secara aturan memang ilegal mining itu ranahnya APH,” katanya.
Sebagai informasi, WPR akan dikelola koperasi pertambangan. Sebelum mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), koperasi harus menyelesaikan sejumlah izin. Salah satunya persetujuan lingkungan. Pengurusan izin melalui platform Amdalnet.
“Sejumlah koperasi sudah menyelesaikan dokumen persetujuan lingkungan. Sekarang tinggal menunggu proses di Dinas ESDM,” jelasnya.
Masih berdasarkan laporan masyarakat, untuk pemurnian hasil tambang, para penambang menggunakan zat kimia berbahaya, yaitu sianida. Penggunaan zat ini menyebabkan ternak sapi warga sekitar mati.
“Karena dia pakai sianida, kemarin ada sapi meninggal katanya. Tetapi sudah diselesaikan itu. Mereka ganti rugi,” ujarnya.
Aktivitas Pertambangan Ilegal di NTB
Terpisah, Koordinator Gram NTB, Ruslan menyampaikan, aktivitas pertambangan ilegal ini dilakukan masyarakat lokal. Blok itu berdekatan dengan kawasan lahan pertanian dan perladangan masyarakat sekitar.
“Di bawahnya ada sungai yang langsung mengalir ke wilayah Kota Bima,” ujarnya.
Aktivitas tanpa izin ini, memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Mengancam ternak hingga kesehatan. Karena itu, pihaknya memasukkan laporan. Sekaligus menanyakan kelengkapan dokumen aktivitas tersebut. Salah satunya, analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Makanya kita pertanyakan kejelasan Amdalnya. Apalagi sudah ada bukti, aktivitas itu menyebabkan hewan ternak masyarakat mati,” jelasnya.
Setelah melapor ke Pemprov NTB, selanjutnya akan memasukkan laporan ke Polda NTB. “Hari kamis kita laporkan ke Polda NTB dengan beberapa data yang kami pegang,” ujarnya.
Menurut Ruslan, lantara blok itu masuk WPR, harusnya para penambang itu tidak melakukan aktivitas dulu sebelum menyelesaikan seluruh perizinannya. Namun faktanya, hingga kini masih ada aktivitas ilegal tersebut.
“Harusnya mereka berhenti dulu. Sebelum IPR itu terbit,” tutupnya. (*)




