Nasional

Soroti Kasus Wanita Lombok dan Penjahit Bali, Ni Luh Djelantik Minta Pelaku Minta Maaf

Mataram (NTBSatu) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih asal Bali, Ni Luh Djelantik, memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus dugaan rasisme dan intimidasi yang menimpa seorang perantau asal Lombok, Hilda.

Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman video proses mediasi antara korban dan oknum penjahit di Bali memicu gelombang kritik warganet.

​”Ini bukan masalah seribu rupiah. Ini masalah ada di penjahit yang sudah mencaci maki, menyerang suku, mengancam pelanggan dengan kata-kata kasar. Hilda hanya meminta haknya. Mengapa urusan jadi panjang begini?” tegasnya, mengutip akun Instagram @niluhdjelantik pada Jumat, 14 Agustus 2026.

IKLAN

Desak Permohonan Maaf dan Evaluasi Mediasi

Masyarakat menyoroti jalannya proses mediasi yang melibatkan pihak kepolisian setempat. Sejumlah pihak menilai proses penyelesaian masalah belum berjalan berimbang karena korban justru menerima cecaran pertanyaan mengenai nasib keluarga pelak.

Tidak hanya itu, korban juga mendapat ancaman pelaporan balik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
​Menanggapi situasi tersebut, Ni Luh mendesak pihak pelaku untuk menghentikan retorika yang menyudutkan korban.

Ia meminta pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tulus kepada korban serta kelompok masyarakat yang terdampak atas ucapan rasis tersebut.

​”Sudahi play victim, minta maaf dengan tulus baik kepada adik Hilda dan suku Jawa yang anda hina. Akibat kelakuan anda, masyarakat Bali menerima getahnya,” ujarnya.

Jaminan Perlindungan Hukum

Senator asal Bali ini juga menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan perkara agar berjalan sesuai koridor hukum yang adil. Ia menjamin tidak ada tekanan maupun intervensi terhadap korban selama memperjuangkan hak-haknya.

​”Kepada adik Hilda, jangan kuatir. Ibu Niluh akan bicara dengan pihak kepolisian Republik Indonesia. Tidak ada satu orang pun dan siapapun yang berhak mengintimidasi Hilda,” kata Ni Luh.

Anggota DPD RI asal Bali ini menambahkan korban tidak sepatutnya menghadapi ancaman pidana karena menyuarakan kebenaran atas kerugian yang ia alami.

​”Matur Suksma kepada kesayangan yang telah objektif menyikapi permasalahan yang menimpa Hilda. Hilda tidak bisa dipidana karena apa yang dilakukannya adalah menyampaikan kebenaran,” tegasnya.

​Hingga saat ini, publik terus memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan proses hukum dan penegakan etika di wilayah Bali berjalan adil tanpa keberpihakan. (*)

Artikel Terkait