Mataram (NTB Satu) – Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, kini telah menaikkan status perkara salah seorang kader Partai Demokrat inisial FH atas dugaan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Laporan tersebut sebelumnya diadukan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.
Keterangan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu. Dikatakannya kasus yang melibatkan Direktur salah satu LSM itu kini telah naik status ke tahap penyidikan.
“Sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Nasrun, Senin 5 Desember 2022.
Kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Meski demikian, terhadap terlapor FH masih dilakukan pendalaman sehingga belum ditetapkan tersangka.
“Belum ditetapkam tersangka, masih tahap pemeriksaan,” ucapnya.
Keterangan tersebut juga ditegaskan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. Disampaikan Artanto, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. “Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya singkat.
Diketahui, kasus tersebut mencuat lantaran terlapor FH, menuduh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB positif menggunakan narkotika jenis sabu saat kunjungan kerja ke luar daerah. Sehingga dari pernyataannya di group WhatsApp tersebut, pimpinan DPRD NTB melapor ke APH (Kepolisian).
Diberitakan sebelumnya, perseteruan FH melawan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat terus memanas.
Pasca-somasi yang dilayangkan DPRD NTB sebelum laporan itu dilayangkan, pimpinan legislatif NTB itu mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda NTB, pada Selasa 18 Oktober 2022.
Pelaporan terhadap kader Partai Demokrat itu dengan dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU ITE. (MIL)