Kota Bima (NTBSatu) – Tim penasihat hukum mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, menolak rencana sidang dengan agenda pemeriksaan saksi bersama eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro secara daring melalui aplikasi Zoom.
Sebelumnya, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merencanakan sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat malaungi dan Didik Putra Kuncoro untuk dilakukan secara bersamaan.
Namun, untuk menghindari potensi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, JPU menawarkan opsi agar salah satu di antaranya bergabung secara daring.
Penasihat hukum Malaungi, Ajalansyah menegaskan, kehadiran saksi secara fisik di ruang sidang merupakan prinsip fundamental. Sehingga, Majelis Hakim dan JPU tidak boleh mengabaikan hal tersebut.
Pihaknya menghendaki agar Didik Putra Kuncoro hadir langsung di hadapan majelis hakim demi menjamin keadilan bagi kliennya.
“Pemeriksaan saksi secara langsung di persidangan adalah asas penting dalam hukum acara pidana. Dengan hadir langsung, kami dapat melihat mimik wajah, bahasa tubuh, dan melakukan konfrontir secara wajar,” ujar Ajalansyah pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Ia menambahkan, mekanisme pemeriksaan secara online berpotensi merugikan hak-hak hukum terdakwa dalam menguji kebenaran keterangan yang para saksi sampaikan.
Pihak penasihat hukum menilai, pola persidangan jarak jauh memiliki kelemahan teknis maupun substansial yang dapat mempengaruhi objektivitas persidangan.
“Pemeriksaan via Zoom berpotensi mengganggu hak terdakwa untuk menguji keterangan saksi secara langsung. Kualitas audio-visual juga rawan gangguan dan tidak menjamin apakah ada pihak lain yang sedang membisiki atau mempengaruhi saksi,” tegas Ajalansyah.
Persidangan perkara narkotika ini menarik perhatian publik lantaran melibatkan dua mantan pejabat kepolisian di lingkup Polres Bima Kota.
Tim penasihat hukum Malaungi berharap, Majelis Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut. Mereka juga ingin Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan kedua terdakwa secara fisik pada agenda persidangan berikutnya. (*)



