Hukrim

Polresta Mataram Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Karang Bagu

Mataram (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil meringkus tiga pria terduga pengedar sabu, Minggu dini hari, 17 Mei 2026.

Saat penangkapan, terduga pelaku tengah melakukan transaksi gelap narkotika jenis sabu di sebuah gang pemukiman warga di kawasan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram.

Satu dari tiga terduga pelaku merupakan seorang residivis kambuhan berinisial A (26), warga setempat. Sementara dua pelaku lainnya berasal dari luar daerah, yakni UYA (27). Terdeteksi sebagai warga Jakarta Timur, sementara M (47), pria asal Kabupaten Sumbawa.

IKLAN

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto mengonfirmasi, operasi senyap ini berawal dari aduan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Menanggapi laporan warga, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengintaian dan berhasil mengepung ketiga terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Benar, kami telah mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat tindak pidana narkoba. Salah satu dari mereka, yakni A, merupakan residivis kasus narkoba,” ujarnya.

Saat menggeledah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa sabu siap edar seberat 1,35 gram. Terduga pelaku telah memecah serbuk haram tersebut ke dalam beberapa klip plastik kecil.

IKLAN

Tak berhenti di sana, polisi juga menggeledah kediaman terduga pelaku A. Lokasinya berdekatan dengan tempat penangkapan guna mencari barang bukti tambahan.

Setelah rangkaian proses itu, kini polisi mengamankan ketiga terduga pelaku di Mapolresta Mataram.

“Ketiga pria tersebut sudah kami amankan di Mapolresta Mataram. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus,” jelasnya.

Selain narkoba, Polisi juga menyita sejumlah barang yang mengindikasikan aktivitas peredaran sebagai alat bukti.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. (Yenni)

Artikel Terkait

Back to top button