HukrimKota Bima

Didik Perintahkan Ajudan Antar Koper ‘Ringan’ ke Rumah Dinas Malaungi

Kota Bima (NTBSatu) – Persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Dalam persidangan tersebut, saksi yang merupakan ajudan pribadi terdakwa, Dede, memberikan kesaksian terkait instruksi untuk mengantarkan sebuah koper kepada eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota saat itu, Malaungi.

Di hadapan majelis hakim, Dede mengungkapkan, Didik sering mempercayainya untuk menjalankan tugas, termasuk urusan kedinasan maupun personal. 

IKLAN

Dede membenarkan pada suatu kesempatan Didik memintanya untuk mengantarkan koper kepada Malaungi.“Siap, Pak Didik minta saya untuk mengembalikan ke Pak Kasat Narkoba,” ungkap Dede di ruang sidang, Selasa, 11 Agustus 2026.

Tinggalkan Koper di Teras Rumah Malaungi

Dede menceritakan detail saat ia menjalankan instruksi tersebut pada malam hari. Menurut pengakuannya, ia mencoba menghubungi Malaungi melalui sambungan telepon, namun tidak mendapatkan jawaban. 

Akhirnya, Dede memutuskan untuk meninggalkan koper tersebut di teras rumah dinas Malaungi.

“Saat di depan rumah Pak Malaungi itu saya tidak dapat jawaban, jadi saya simpan di teras rumah setelah konfirmasi ke Pak Didik. Beliau bilang ‘iya tdk apa apa’,” jelasnya.

Dede menegaskan tidak merasakan beban atau isi yang mencurigakan di dalam koper yang ia bawa. “Kopernya seperti tidak ada isi. Ringan,” jelas Dede.

Ia menekankan ketidaktahuannya atas keterkaitan koper tersebut dan kasus yang sedang bergulir ini. Menurut Dede, tugasnya hanyalah menjalankan perintah atasan sebagai ajudan yang melekat. Di samping itu, Dede mengaku tidak tahu siapa pemilik koper yang sebenarnya.

“Saya saat itu tidak tahu apa isi kopernya. Untuk kepemilikan saya tidak tahu yang mulia,” tegasnya.

Setelah mengantarkan koper, Dede melaporkan hal tersebut kepada Didik. Ia menyampaikan, koper sudah ia letakkan di teras rumah Malaungi karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Sidang yang menghadirkan Dede ini menjadi salah satu bukti penting bagi majelis hakim untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara narkotika ini. 

Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum terus menggali keterangan saksi guna mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa tersebut.

Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna membuktikan dakwaan yang ditujukan kepada para terdakwa. (*)

Artikel Terkait