Kabupaten BimaPemerintahan

Pemkab Bima Terima TKD sebesar Rp277 miliar

Kota Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, menerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp277 miliar pada Agustus 2026. Alokasi dana ini diprioritaskan untuk menutup kekurangan belanja daerah, mulai dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penguatan fasilitas layanan kesehatan masyarakat.

Bupati Bima, Ady Mahyudi mengungkapkan, suntikan anggaran tersebut membuka ruang fiskal bagi Pemkab Bima. Tujuannya untuk merealisasikan sejumlah program prioritas yang sebelumnya sempat tertunda dalam APBD 2026.

“Masuknya dana ini memiliki arti penting bagi Pemkab Bima. Apalagi dalam memenuhi alokasi belanja yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Ady pada Senin, 10 Agustus 2026.

IKLAN

Ia menjelaskan, kas daerah sebelumnya mengalami kendala akibat target pendapatan daerah lain-lain yang tidak terealisasi secara optimal.

“Anggaran tersebut nantinya akan kita manfaatkan untuk merealisasikan belanja prioritas pemerintah daerah yang sebelumnya sudah ada dalam rencana. Tetapi belum bisa kita realisasikan karena adanya lain-lain pendapatan daerah yang tidak masuk,” tuturnya.

Struktur tambahan TKD Rp277 miliar ini terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp202 miliar serta pencairan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) senilai Rp75 miliar.

Gunakan untuk Belanja Jasa dan Gaji ASN

Pemkab Bima menempatkan pemenuhan kebutuhan belanja jasa dan gaji ASN sebagai fokus utama pemanfaatan dana. Khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu serta PPPK Paruh Waktu. 

Langkah ini bertujuan untuk mendongkrak kinerja, profesionalisme, dan disiplin para aparatur daerah.

Selain memperkuat sektor kepegawaian, Pemkab Bima menyalurkan porsi anggaran tersebut untuk mendukung belanja wajib pemerintah desa. 

Penyaluran dana ini menjamin pemenuhan mandatory spending Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen guna menggerakkan berbagai program pembangunan tingkat desa.

Sektor kesehatan juga menjadi prioritas penerima alokasi dana melalui penambahan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. 

Kebijakan ini bertujuan memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC) sekaligus memperkuat tindakan promosi kesehatan, pencegahan penyakit, imunisasi, hingga pelayanan kuratif.

“Di samping dapat kita gunakan untuk penambahan belanja iuran BPJS Kesehatan, peningkatan kesehatan masyarakat titik beratnya pada pencegahan dan pengobatan,” pungkas Ady. (*)

Artikel Terkait