Lombok TimurPemerintahan

Perceraian hingga Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Kekerasan Anak di Lombok Timur

Lombok Timur (NTBSatu) – Persoalan perceraian dan ekonomi menjadi sejumlah faktor yang perlu diwaspadai karena dapat meningkatkan risiko kekerasan terhadap anak di Lombok Timur. Kondisi keluarga yang mengalami persoalan juga membutuhkan perhatian lebih dari lingkungan sekitar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, Muksin mengatakan, faktor keluarga dan lingkungan turut memengaruhi munculnya kasus kekerasan terhadap anak.

“Kasus-kasus yang banyak terjadi di lingkungan keluarga memang karena pertama perceraian, karena perekonomian, karena lingkungan yang mempengaruhi,” kata Muksin kepada NTBSatu, belum lama ini.

IKLAN

Menurutnya, keluarga dengan kondisi tertentu perlu mendapat perhatian lebih. Terutama ketika anak menghadapi perubahan dalam keluarga atau tinggal dalam lingkungan yang memiliki persoalan sosial dan ekonomi.

Muksin menilai, lingkungan sekitar juga perlu mengenali keluarga yang memiliki risiko kekerasan terhadap anak. Langkah tersebut penting, agar potensi persoalan dapat diketahui sebelum berkembang menjadi kasus.

“Ini risiko keluarga-keluarga yang risiko terjadinya kekerasan anak, keluarga-keluarga kita yang risiko terjadinya pelecehan seksual misalnya. Kita juga harus bisa mappingkan risiko-risiko seperti itu,” ujarnya.

Petakan Keluarga Berisiko

Pemetaan keluarga berisiko menjadi salah satu langkah yang dapat membantu menentukan bentuk pendampingan. Pemerintah bersama lingkungan masyarakat perlu mengetahui keluarga mana yang membutuhkan perhatian lebih.

Menurut Muksin, kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan keluarga yang mengalami persoalan ekonomi. Perceraian juga dapat meningkatkan risiko ketika anak tidak mendapat pendampingan yang memadai setelah perubahan kondisi keluarga.

“Begitu ada keluarga yang mengalami perceraian, karena risiko terhadap kekerasan itu muncul di sana,” katanya.

Lombok Timur memiliki 21 kecamatan dengan wilayah yang cukup luas. Kondisi tersebut membuat penanganan kasus anak membutuhkan pembagian peran agar persoalan di tingkat keluarga tidak luput dari perhatian.

DP3AKB memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di setiap kecamatan. Selain itu, penyuluh keluarga berencana dan tenaga pendamping keluarga juga berada di tengah masyarakat.

Mereka dapat membantu mengenali keluarga yang menghadapi persoalan dan membutuhkan pendampingan. Informasi dari lingkungan sekitar juga penting, untuk melihat kondisi anak secara lebih dekat.

Muksin menilai, pendidikan orang tua turut memengaruhi cara keluarga mendampingi anak. Orang tua perlu memahami tumbuh kembang anak serta memastikan anak tetap memperoleh pendidikan.

Ia juga mengaitkan pendidikan dengan upaya mencegah pernikahan dini. Anak perempuan, menurutnya, perlu mendapat kesempatan menyelesaikan pendidikan agar tidak terburu-buru memasuki pernikahan.

Pemerintah juga mendorong anak melanjutkan pendidikan setelah tamat SMA. Langkah tersebut diharapkan memberi anak ruang untuk mengembangkan diri, sekaligus memutus mata rantai pernikahan dini.

Persoalan kekerasan terhadap anak, kata Muksin, tidak cukup ditangani setelah kasus terjadi. Keluarga dan lingkungan perlu mengenali faktor risiko sejak awal agar anak mendapat perlindungan lebih cepat. (*)

Artikel Terkait