PPPK di Lombok Timur Bisa Ikut Pilkades Tanpa Harus Undurkan Diri
Lombok Timur (NTBSatu) – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Timur yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
PPPK tidak lagi harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai kepala desa. Mereka baru wajib mengundurkan diri setelah dinyatakan terpilih.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Timur, Safrudin mengatakan, perubahan tersebut lahir dari hasil pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah. Sebelumnya, PPPK harus mengundurkan diri ketika sudah menetapkan diri sebagai calon kepala desa.
Menurutnya, aturan tersebut dinilai kurang adil. Sebab, PPPK berpotensi kehilangan status pekerjaannya jika hanya mencalonkan diri, sementara belum tentu memenangkan Pilkades.
“Kalau sudah terpilih, baru mengundurkan diri. Ini untuk keadilan,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 10 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, DPRD mempertimbangkan masa depan PPPK yang ingin terjun dalam politik desa. Apalagi, pencalonan tersebut belum menjamin seseorang akan terpilih sebagai kepala desa.
“Kalau dapat, sudah pasti dapat. Kalau tidak dapat, malah buntung,” ujarnya.
Safrudin menyebut, pembahasan aturan tersebut berlangsung hampir dua pekan. DPRD juga mencari sejumlah referensi dan masukan sebelum mengambil keputusan.
Hasil pembahasan itu mendapat dukungan dari sejumlah fraksi di DPRD Lombok Timur. Safrudin menilai, keputusan tersebut memberi ruang bagi PPPK untuk mengikuti kontestasi Pilkades tanpa harus mempertaruhkan status kepegawaiannya sejak awal.
“Kabar baik untuk P3K. Silahkan maju, lampu hijau untuk P3K,” ujarnya.
Tidak Batasi Masyarakat
Sementara itu, Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin menegaskan, pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi ASN maupun PPPK yang ingin maju dalam Pilkades. Namun, mereka tetap harus mengikuti ketentuan dan memperoleh izin sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang itu harapan masyarakat, kenapa kita harus membatasi? Kita harus adil,” kata Bupati.
Ia menegaskan, ASN maupun PPPK tidak bisa langsung mencalonkan diri tanpa mengantongi izin dari Bupati. Setelah terpilih sebagai kepala desa, yang bersangkutan harus kembali mengikuti ketentuan pada institusi asalnya.
“Dia mundur kalau sudah terpilih,” tegasnya.
Kebijakan tersebut juga bertujuan, menjaga agar aparatur pemerintah tetap menjalankan tugas secara profesional selama proses Pilkades.
Pemerintah daerah ingin menghindari keterlibatan aparatur, dalam kepentingan politik sebelum mereka benar-benar terpilih sebagai kepala desa.
Dengan perubahan tersebut, PPPK di Lombok Timur kini memiliki kesempatan lebih luas untuk ikut dalam Pilkades.
Mereka tidak perlu kehilangan status kepegawaian hanya karena mengikuti proses pencalonan.
Namun, jika berhasil memenangkan Pilkades, PPPK tersebut harus mengundurkan diri dari status kepegawaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)




