Kota Bima (NTBSatu) – Alur pengiriman barang misterius ke seorang pegawai bank menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Jumat, 7 Agustus 2026.
Saksi Robertus mengungkap, Didik meminta dirinya mengantarkan koper terisi penuh serta ponsel mati kepada seorang karyawan bagian keuangan Panin Bank bernama Debi.
Di hadapan majelis hakim, Robertus membeberkan rangkaian penyerahan barang tersebut bermula dari sebuah koper berat. Koper tersebut ia ambil langsung dari istri terdakwa Didik, Mira, saat berada di area Bandara Internasional Lombok.
“Yang menyerahkan Ibu Mira di bandara. Saya tidak tahu isinya, tapi kopernya terasa berat penuh, Pak,” ujar Robertus, Jumat, 7 Agustus 2026.
Sesaat setelahnya, Robertus langsung membawa koper tersebut ke Panin Bank pada jam kerja perbankan.
Penyerahan bukan di dalam ruangan kantor, melainkan langsung Robertus masukkan ke bagasi mobil milik Debi yang terparkir di area bank.
Tak berhenti di situ, sekitar dua hingga tiga hari pasca-penyerahan koper, Robertus kembali menerima perintah dari terdakwa melalui sambungan telepon.
Kali ini, Didik meminta Robertus untuk mengambil satu unit telepon seluler dari Wakapolres Bima Kota sebelumnya yaitu Herman, di pinggir jalan sekitar Loang Baloq, Kota Mataram.
“HP-nya merek Samsung dan posisinya mati. Setelah saya ambil, saya telepon Pak Didik, lalu beliau minta untuk menyerahkannya lagi ke Debi di Panin Bank,” tuturnya.
Robertus menegaskan, tidak pernah mempertanyakan alasan penyerahan barang-barang tersebut maupun membuka isinya.
Ia mengaku hanya menjalankan instruksi terdakwa dan tidak mengetahui adanya dugaan aliran imbalan atau uang dari kasus narkotika yang juga melibatkan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
“Saya hanya menyampaikan, ‘Debi, ini HP titipan dari Bapak.’ Saya tidak menanyakan lagi. Baik HP ini dari mana atau untuk apa,” pungkasnya. (*)




