Sumbawa Barat

Batu Bara Pasokan PLTU Kertasari Terendam di Pelabuhan Benete, DLH KSB Tegaskan Pengawasan Lingkungan

Sumbawa Barat (NTBSatu) — Kapal tongkang bermuatan batu bara terendam di kawasan perairan Pelabuhan Benete. Muatan batu bara tersebut merupakan pasokan vital untuk kebutuhan operasional PLTU Kertasari.

Insiden tersebut memicu perhatian serius dari DPRD Sumbawa Barat terkait bahaya pencemaran ekosistem perairan. Dewan mengkhawatirkan endapan batu bara terendam itu merusak biota laut serta mengganggu mata pencaharian nelayan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup KSB, Aku Nur Rahmadin, S.Pd., M.M.Inov., melalui Bidang Pengkajian dan Pemantauan Lingkungan Hidup,  Sofyan memaparkan fakta terkini kondisi kapal dan muatannya. Pihaknya mengonfirmasi bahwa posisi tongkang memang miring serta muatan batu bara telah terendam air laut.

IKLAN

“Kami menerima laporan kejadian ini sejak kemarin sore dari pihak keppelabuhanan,” kata Sofyan kepada NTBSatu, Jumat, 7 Agustus 2026. 

Petugas pelabuhan menarik kapal miring menuju perairan dangkal dekat Pos Angkatan Laut Benete. Langkah mengandaskan kapal merupakan tindakan mitigasi darurat guna mencegah kapal tenggelam pada jalur pelayaran utama.

“Petugas menarik kapal ke area dangkal demi mengantisipasi risiko kapal tenggelam pada jalur pelayaran utama,” lanjutnya.

Tunggu Hasil Laboratorium

Masyarakat pesisir mengkhawatirkan dampak racun dari muatan batu bara yang sudah terendam air laut tersebut. Sofyan menegaskan bahwa penetapan status pencemaran lingkungan tetap membutuhkan uji laboratorium secara ketat.

“Pemerintah menentukan status pencemaran berdasarkan hasil validasi laboratorium terhadap standar baku mutu lingkungan,” jelas Sofyan.

Petugas lingkungan hidup harus mengukur parameter kualitas air laut kawasan perairan Benete sesuai prosedur. Pembuktian ilmiah menjadi syarat mutlak sebelum pemerintah menetapkan sanksi atas dugaan kerusakan ekosistem.

“Tim harus mengambil sampel air laut sesuai prosedur SNI sebelum menyimpulkan tingkat kerusakan ekosistem,” tambahnya.

Selain itu, Sofyan memaparkan batasan kewenangan penegakan hukum yang berlaku pada wilayah perairan laut. Kementerian Perhubungan memegang kontrol kawasan pelabuhan, sedangkan Pemerintah Provinsi NTB mengelola kawasan laut hingga 12 mil.

Pihak Dinas sudah meneruskan laporan kronologi insiden batu bara terendam ini menuju instansi pusat. Langkah tersebut bertujuan mendorong Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup guna turun melakukan investigasi lanjutan. (*) 

Artikel Terkait