Tongkang Batu Bara Tenggelam di Perairan Benete, DPRD Desak Penegakan Hukum Lingkungan
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Tongkang pengangkut batu bara tenggelam di perairan Benete, Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis sore, 6 Agustus 2026. Peristiwa kecelakaan maritim ini menumpahkan seluruh muatan material hitam tersebut ke dasar laut.
Tongkang bertuliskan PROD PT. BVS BATAN tersebut membawa batu bara pasokan PT Elang. Perusahaan mengirim material ini guna memenuhi kebutuhan operasional suplai energi PLTU Kertasari.
Sementara itu, di lokasi kejadian, Tugboat SENO HIDAYAT asal Samarinda menyiagakan posisi tepat di samping tongkang. Kapal tunda tersebut terus mengupayakan tindakan pertolongan awal.
Manajemen PLTU Kertasari menegaskan bahwa pihak pengelola memprioritaskan penanganan darurat di lapangan. Oleh karena itu, langkah ini bertujuan menekan risiko kerusakan lingkungan pesisir sekaligus menjamin keselamatan kerja di sekitar area insiden.
Sikap Tegas Legislatif atas Pencemaran Laut
Insiden tumpahnya muatan batu bara ini memicu reaksi sangat keras dari kalangan legislatif daerah. Anggota DPRD Sumbawa Barat, Santri Yusmulyadi, S.T., mengecam kecelakaan maritim yang mengancam kelestarian ekosistem perairan Benete tersebut.
“Tumpahan penuh batu bara ke dasar laut ini masuk kategori pelanggaran berat terhadap lingkungan hidup,” tegas Santri Yusmulyadi kepada NTBSatu, Kamis, 6 Agustus 2026.
Dengan demikian, dampak buruk tumpahan batu bara dalam jumlah besar ini akan berlangsung hingga jangka panjang. Endapan material tersebut melepaskan kandungan racun logam berat yang merusak terumbu karang serta mengancam populasi ikan pesisir.
“Aparat wajib menjerat pihak bertanggung jawab lewat sanksi pidana UU PPLH serta menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) tanpa kompromi,” lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ancaman Pasokan Listrik dan Nasib Nelayan
Selain ancaman ekologis, musibah ini berpotensi memicu gejolak sosial dan ekonomi di wilayah Sumbawa Barat. Keterlambatan pasokan batu bara mengganggu keandalan pasokan listrik, sedangkan pencemaran laut berdampak langsung pada sumber pendapatan nelayan lokal.
“Pihak pengelola armada dan pemegang hak muatan wajib menanggung seluruh kerugian ekologis serta dampak sosial ekonomi yang menimpa warga,” pungkas Santri.
Oleh sebab itu, kecerobohan armada melanggar regulasi otoritas keselamatan maritim secara serius. Masyarakat bersama pegiat lingkungan kini mendesak otoritas berwenang segera menggelar investigasi menyeluruh atas musibah tumpahan material berbahaya tersebut.
Selanjutnya, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan kelalaian korporasi ini. Langkah tegas tersebut sangat penting demi memberikan efek jera serta menjamin kepastian hukum di daerah. (*)




