Berkas Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram NDR Dilimpahkan ke Kejari Mataram
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram melimpahkan berkas perkara HK alias Haikal (18), tersangka dugaan pembunuhan mahasiswi Unram berinisial NDR, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP menyebut, pelimpahan berkas tersebut berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026. “Sudah limpahkan berkas perkara tersangka HK,” katanya.
Pelimpahan berkas itu merupakan tahap awal dalam proses penuntutan. Selanjutnya, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.
Apabila jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Mataram. Namun jika masih terdapat kekurangan, jaksa akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada kepolisian.
Di kasus pembunuhan mahasiswi Unram ini, Polresta Mataram telah menggelar rekonstruksi di kamar kos korban kawasan Gomong Sakura, Kota Mataram, Senin, 3 Agustus 2026.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko sebelumnya menjelaskan, Haikal merupakan merupakan residivis. Ia menggunakan sepeda motor hasil curian milik korban untuk berkeliling Kota Mataram. Ia melakukan serangkaian aksi penikaman terhadap warga.
Melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV, penyidik melacak sepeda motor mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang hilang. Pada Rabu, 29 Juli 2026, tim Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap HK saat mengendarai motor tersebut di Jalan Seruling, Kota Mataram.
Dalam pemeriksaan, HK mengaku masuk ke kamar kos korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
“Awalnya ia hanya berniat mencuri telepon genggam. Namun setelah tidak menemukan barang berharga lain, pelaku kembali masuk untuk mengambil kunci sepeda motor korban,” kata Kapolresta, Jumat 31 Juli 2026.
Saat korban terbangun dan berteriak, pelaku panik lalu membekap mahasiswa Unram itu menggunakan bantal. Mengetahui NDR masih bernapas, pelaku kembali mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.
Lakukan Aksi Penikaman
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa Haikal menggunakan sepeda motor hasil curian untuk melakukan tiga aksi penikaman secara acak.
Korban pertama adalah Haekal Apriyan (17) yang ditikam pada 19 Juli 2026 di Jalan Majapahit, depan Kantor TVRI. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung. Kepada penyidik, HK mengaku tersinggung karena merasa disalip saat berkendara.
“Aksi kedua terjadi pada 26 Juli 2026 di Jalan Airlangga. Korbannya Labib Arsya (16), yang mengalami luka tusuk di dada. Pelaku mengaku menusuk korban karena merasa diperhatikan saat melintas,” ucap Kombes Pol Hendro.
Selanjutnya, pada 29 Juli 2026, HK kembali menyerang Baiq Davina Putri (19) di Jalan Bougenvil, dekat Ganesha Operation. Korban mengalami luka sabetan di paha setelah menegur pelaku yang merokok sambil mengendarai sepeda motor.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor milik korban, kunci sepeda motor, kunci kamar kos, telepon genggam korban. Pakaian tersangka dan sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter. (*)




