Hukrim

Kejati NTB Lelang Tanah, Bangunan, Mobil hingga Motor Hasil Rampasan Perkara

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melelang sejumlah barang hasil sitaan di sejumlah kasus dari tindak pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, pelelangan ini merupakan tupoksi Bidang Pemulihan Aset Kejati NTB. “Jadi, memang pelelangan ini di bawah Bidang Pemulihan Aset,” katanya, Rabu 5 Agustus 2026

Sementara Kasubid Penyelesaian Aset pada Bidang Pemulihan Aset Kejati NTB, Chalis Al Rossi menyebut, nilai dari pelelangan tersebut berpotensi mencapai Rp3,1 miliar.

IKLAN

“Untuk di NTB terdapat potensi penerimaan keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar. Angka ini bisa naik atau turun tergantung dari proses penjualan lelangnya. Ada yang tidak laku atau naik di penawarannya,” ungkapnya.

Lebih jauh, Chalis menerangkan, benda-benda tersebut terbagi dalam dua bentuk. Yakni benda bergerak dan tidak bergerak. Sebagian besar diperoleh oleh hasil rampasan perkara Pidum. Sedangan perkara Pidsus itu, lebih banyak tanah dan bangunan.

Tersebar di 5 Kejaksaan Negeri

Barang-barang yang dilelang ini tersebar di lima Kejaksaan Negeri (Kejari) di NTB. Rinciannya, Kejari Mataram tujuh bidang tanah. Harga limit masing-masing bidang sebesar Rp53,3 juta. Lokasinya di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

Sementara Kejari Lombok Timur terdapat tanah dan bangunan dengan harga limit Rp751,5 juta. Kemudian logam mangan seberat 20,4 kilogram dengan harga limit Rp2,6 juta. Berikutnya, lima unit sepeda motor dengan harga limit bervariasi mulai dari Rp1,8 juta sampai Rp14,4 juta.

Kejari Sumbawa terdapat tanah dan bangunan dengan luas 523 meter² di Lingkungan Jurunale, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa. Nilai limit Rp1 miliar lebih. Kemudian tanah dengan luas 9.484 meter² berlokasi di Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu dengan nilai limit Rp824,7 juta.

Sementara di Kejari Dompu melelang sejumlah barang seperti handphone, sepeda motor dan mobil dengan nilai limit yang bervariasi. “Begitupun di Kejari Bima terdapat sejumlah barang bergerak yang dilelang,” ujarnya.

Sebagai informasi, lelang ini mulai pada 13 Agustus 2026 mendatang. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti proses ini bisa mengakses melalui website resmi lelang.go.id atau mengecek katalog resmi di Kejati NTB.

“Untuk mengetahui nilai limit setiap barang yang dilelang,” tandas Chalis. (*)

Artikel Terkait