Kasus Pengadaan Dump Truck DLH Lombok Tengah Disebut Ranah Perdata
Mataram (NTBSatu) – Abdul Hanan, penasihat hukum A alias Abdullah, salah satu terdakwa korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah menilai, perkara tersebut merupakan kasus perdata atau administrasi. Bukan pidana korupsi.
Menurutnya, Kejari Lombok Tengah tidak bisa memintai pertanggung jawaban pidana kepada pihak penyedia. “Ini adalah perkara perdata, kesalahan administrasi, bukan perkara pidana,” katanya, Rabu 5 Agustus 206
Ia mencontohkan, apabila kemudian terdapat dokumen bermasalah dalam proses pengadaan, yang harus bertanggungjawab adalah pihak penyelenggara. Karena merekalah yang melakukan proses verifikasi.
“Kalau administrasinya penyelenggara negara ataupun panitia mengatakan lengkap, kok harus disalahkan penyedia? Yang melakukan proses administrasi itu kan penyelenggara negara, bukan penyedia,” tegas Abdul Hanan.
Kuasa hukum juga membantah dakwaan jaksa yang mengaitkan kerugian negara dengan belum terbitnya STNK dan BPKB kendaraan hasil pengadaan. Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi dan proses penerbitan dokumen kendaraan merupakan kewenangan instansi terkait.
“Samsat mengatakan administrasinya sudah lengkap. Tinggal terbitkan saja STNK dan BPKB. Yang berwenang menerbitkan itu kepolisian. Sampai sekarang, tidak ada keterangan dari kepolisian bahwa STNK dan BPKB tidak bisa terbit karena administrasinya belum lengkap,” ujarnya.
Ia menegaskan, kendaraan yang menjadi objek pengadaan bukan kendaraan ilegal. “Barangnya ada, bukan barang bodong. Administrasinya sudah lengkap. Tinggal penerbitan STNK-nya,” sambung Hanan.
Selain itu, kuasa hukum juga menepis tudingan jaksa yang menyebut perusahaan kliennya tidak kompeten. Juga tuduhan menggunakan dokumen yang tidak sah saat mengikuti tender.
Menurutnya, apabila sejak awal perusahaan tidak memenuhi syarat, semestinya panitia menggugurkan penawaran tersebut sebelum ada penetapan pemenang tender.
“Kalau memang dari awal tidak kompeten atau dokumennya tidak sah, kenapa panitia terima? Kenapa lolos sampai menang tender, pekerjaan berjalan, dan terbayar? Salahnya di mana penyedia?” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan penyedia memengaruhi penyelenggara negara untuk menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebelum pekerjaan selesai.
“Semua itu bukan hak penyedia. Penyedia tidak bisa memengaruhi penyelenggara negara. Mereka bekerja berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing, bukan menerima perintah dari penyedia,” tegasnya.
Tetapkan Empat Tersangka
Di kasus ini, kejaksaan menetapkan empat tersangka. Mereka masing-masing berinisial MAA, SU, SA, dan A. Penetapan tersangka berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026.
MAA merupakan Kepala DLH Lombok Tengah periode 7 Januari 2020 hingga 6 September 2021. Kemudian SU menjabat Kepala DLH Lombok Tengah sejak 24 November 2021 hingga Desember 2022.
Sementara SA merupakan Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH Lombok Tengah periode Januari 2020 hingga Juni 2022. Adapun A merupakan Direktur perusahaan pemenang tender proyek pengadaan dump truck dan arm roll tersebut.
Tersangka A alias Abdullah alias Ola ini merupakan terdakwa korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah tahun anggaran 2021.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, dalam pengadaan kendaraan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp700 juta.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayulandari sebelumnya menyebut, tersangka MAA melakukan perencanaan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang.
Dugaan lain, MAA juga memecah satu kontrak menjadi dua kontrak tanpa dasar hukum yang sah.
Tak hanya itu, MAA turut menandatangani addendum terhadap dua kontrak yang tidak memenuhi ketentuan karena nilai pekerjaan telah melampaui batas maksimal yang dapat diaddendum.
“Ia juga menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. Meskipun realisasi pekerjaan belum mencapai 100 persen,” jelasnya.
Tersangka SU Selaku KPA
Sementara tersangka SU selaku KPA, berperan menyetujui pembayaran termin kepada penyedia meskipun pekerjaan belum selesai sepenuhnya.
Hasil penyidikan, pembayaran dilakukan meski realisasi pekerjaan belum lengkap. Sehingga hingga saat ini, surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB arm roll tidak pernah terbit.
“SU seharusnya mengecek terlebih dahulu terhadap progres pekerjaan sebelum menyetujui pembayaran kepada penyedia,” terang Putri Ayu.
Sedangkan tersangka SA, berperan dalam proses perencanaan proyek yang tidak disertai penyusunan HPS berdasarkan dokumen lengkap. Dugaan lain, ia menyetujui pembayaran termin pertama tidak sesuai dengan progres pekerjaan sebenarnya.
Tidak hanya itu, SA juga menyetujui pembayaran termin kedua atau pelunasan meski pekerjaan belum selesai 100 persen. Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan sejumlah tanda tangan dalam berita acara serah terima. Meskipun bukan menjadi kewenangannya.
Sementara tersangka A selaku penyedia bukan perusahaan yang kompeten. Karena menggunakan sejumlah dokumen yang kemudian tidak benar dalam proses lelang.
“Dokumen tersebut di antaranya beberapa surat dukungan yang diduga tidak sah,” jelas Kepala Kejari Lombok Tengah.
Penyidik juga menemukan, pengadaan kendaraan dibeli dari perusahaan yang sebelumnya kalah dalam tender. Selain itu, A terlebih dahulu meminta serah terima pekerjaan melalui berita acara serah terima.
“Meskipun realisasi kegiatan belum mencapai 100 persen. Dan bukti kepemilikan kendaraan belum ada penyerahan kepada dinas,” ucapnya.
Meski demikian, A telah menerima pembayaran penuh sesuai kontrak. Penyidik juga menemukan indikasi A tidak memberikan jaminan pelaksanaan selama proses pelaksanaan kontrak pengadaan kendaraan tersebut. (*)



