Lombok BaratPemerintahan

Kejari Kembalikan Sertifikat Tanah 39 Are ke Pemkab Lobar, Hasil Perkara Korupsi Aset Desa

Lombok Barat (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengembalikan sertifikat tanah seluas 39 hektare kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

Barang bukti itu berasal dari perkara korupsi penyalahgunaan aset desa yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyerahan berlangsung di Kantor Bupati Lombok Barat, Rabu, 5 Agustus 2026.

Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar), Ummi Nurul Adha (UNA) menyebut, pengembalian aset tersebut menjadi momentum memperbaiki tata kelola aset daerah.

IKLAN

“Alhamdulillah kami menerima pengembalian aset kita yang sudah disalahgunakan oleh oknum kades dan sudah diproses,” katanya, Rabu, 5 Agustus 2026.

UNA berharap, seluruh organisasi perangkat daerah memperbaiki pencatatan aset agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Ia juga meminta seluruh pihak menjadikan perkara tersebut sebagai pembelajaran.

“Walaupun nilainya sedikit, tetapi ini menjadi pembelajaran juga bagi yang lain supaya tidak menyalahgunakan aset. Pencatatan aset kita juga harus rapi,” katanya.

Selain itu, Pemkab berharap Kejari terus memberikan pendampingan hukum dalam berbagai program pembangunan.

“Harapan saya tidak hanya dalam persoalan aset. Tetapi dalam pekerjaan lainnya juga kami berharap ada pendampingan dari kejaksaan,” ucapnya.

Tanah Seluas 39 Are Dikembalikan

Sementara itu, Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan, barang bukti yang mereka kembalikan berupa sertifikat tanah beserta sejumlah dokumen pendukung.

“Yang kami kembalikan tadi sertifikat sebidang tanah dan beberapa dokumen yang berkaitan,” katanya.

Ia menjelaskan, luas tanah tersebut mencapai sekitar 39 are dan berada di wilayah Bagik Polak, Kecamatan Labuapi.

“Luas tanahnya 39 are. Lokasinya di Bagik Polak,” ujarnya.

Menurut Made, perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan tanah pecatu oleh kepala desa. Perkara pidana utamanya telah selesai. Namun, masih ada satu proses kasasi yang tidak berkaitan dengan barang bukti tersebut.

Kajari menegaskan pihaknya terus memberi perhatian terhadap tata kelola aset Pemkab Lobar. Ia menilai persoalan aset di daerah itu belum sepenuhnya tertib.

“Nah ini atensi Lombok Barat karena tata kelola asetnya belum tertib dari dulu,” katanya.

Sebelumnya, perkara korupsi tanah pecatu di Desa Bagik Polak menyeret Kepala Desa nonaktif Amir Amraen Putra. Pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Perkara itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp980 juta akibat pengalihan aset desa seluas 3.757 meter persegi. (*)

Artikel Terkait