Enam Tambang Galian C di Lombok Barat dan Lombok Timur Belum Lunasi Denda PNBP
Mataram (NTBSatu) – Enam perusahaan tambang galian C di Lombok Barat dan Lombok Timur belum melunasi denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelanggaran pengelolaan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB masih menindaklanjuti enam perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tersebut untuk melunasi denda PNBP.
Sementara itu, tiga perusahaan telah melunasi kewajibannya, sedangkan satu perusahaan masih mengajukan keringanan pembayaran.
Seluruh sanksi itu berasal dari pengawasan terhadap 14 perusahaan yang masuk temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025.
Sekretaris DLHK NTB, Syamsiah Samad mengatakan, pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan sanksi administrasi maupun paksaan pemerintah berupa pembayaran denda.
Sedangkan, pihaknya bertugas menjalankan pengawasan, pembinaan, menghitung besaran sanksi, serta memastikan perusahaan menindaklanjuti kewajiban tersebut.
“Tugas kami itu mengawasi, menghitung sanksi, menagih dan memastikan perusahaan, menindaklanjuti kewajibannya,”kata Syamsiah kepada NTBSatu, Selasa, 4 Agustus 2026.
Daftar Perusahaan Belum Lunasi Denda PNBP
Berdasarkan daftar wajib bayar PNBP Triwulan II DLHK NTB, perusahaan yang belum melunasi denda terdiri atas CV Mataram Tiga Berlian sebesar Rp30 juta, CV Ridho Doa Ibu Rp55 juta, CV Pasak Timur Jaya Rp21,75 juta.
Kemudian, CV Karya Jati Rp110 juta, CV Putra Kembar Geres Rp117,5 juta, dan CV Sehati Serba Guna Rp35 juta.
Sementara itu, CV Bumi Lombok Sejahtera masih berproses mengajukan keringanan atas denda sebesar Rp50 juta.
Adapun perusahaan yang telah melunasi kewajibannya yakni CV Bunda Buana Bakti sebesar Rp55 juta, CV Damian Group Rp85 juta, serta PT Bibit Unggul Rp15 juta.
Syamsiah mengatakan, perusahaan yang belum membayar masih dapat mengajukan sanggahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup apabila merasa tidak melakukan pelanggaran.
Pihaknya tidak menangani proses sanggahan tersebut karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Mereka (perusahaan) kalau keberatan, perusahaan dapat mengajukan sanggahan ke kementerian,” ujarnya.
Temukan Sejumlah Pelanggaran
Tim pengawas menemukan sejumlah pelanggaran, seperti perusahaan tidak memasang terpal, tidak membuat sumur resapan, serta mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dokumen persetujuan lingkungan.
Pihaknya kemudian menghitung besaran denda berdasarkan tingkat pelanggaran. Nilainya berkisar Rp15 juta, Rp30 juta, Rp45 juta, hingga lebih dari Rp100 juta.
“Denda itu langsung masuk ke pusat, bukan ke daerah,” ujarnya.
Syamsiah menegaskan, pihaknya akan memperkuat pengawasan lingkungan melalui pemeriksaan rutin dan tindak lanjut laporan masyarakat agar perusahan mematuhi seluruh kewajiban lingkungan.
“Kami akan terus mengawasi supaya perusahaan-perusahan ini tertib ke depannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Syamsiah memastikan pihaknya telah menyelesaikan seluruh tindak lanjut temuan LHP BPK tahun 2025, yang berkaitan dengan penggunaan anggaran APBD.
DLHK NTB mengembalikan kelebihan pembayaran sekitar Rp74 juta ke kas daerah. Pihaknya juga telah melengkapi seluruh bukti setor dan Surat Tanda Setoran (STS).
“Untuk seluruh temuan BPK di APBD itu sudah kami tuntaskan,” katanya. (*)




