Lombok BaratPolitik

DPRD Lobar Soroti Penunjukan Dewas RSUD Tripat, Nilai Komposisi Perlu Dievaluasi

Lombok Barat (NTBSatu) – Komisi IV DPRD Lombok Barat (Lobar) mengkritik komposisi Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Tripat Gerung. DPRD menilai, penunjukan sejumlah anggota dewan pengawas belum sepenuhnya mencerminkan unsur yang sesuai regulasi.

Sorotan itu muncul di tengah rentetan persoalan yang membelit RSUD Tripat. Mulai dari polemik pemulangan ratusan tenaga honorer, antrean pelayanan, hingga berbagai kebijakan manajemen yang menuai kritik.

Anggota Komisi IV DPRD Lobar, Muhammad Munip mengatakan, komposisi Dewas rumah sakit telah ada aturannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.

IKLAN

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur empat unsur utama dalam Dewas. Unsur itu meliputi pemilik rumah sakit, organisasi profesi, organisasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat. Namun, ia menilai komposisi Dewas RSUD Tripat saat ini masih menyisakan pertanyaan.

“Nah kalau kita lihat sekarang komposisi Dewas yang sekarang ini kan ada beberapa yang kemudian patut dipertanyakan, mewakili unsur mana,” katanya, Senin, 3 Agustus 2026.

Munip mengingatkan, ketidaksesuaian unsur dapat memengaruhi kualitas pengawasan terhadap rumah sakit. Ia menilai, pengawas harus memahami tata kelola pelayanan kesehatan. Dengan begitu, fungsi pengawasan berjalan lebih efektif.

“Ketika memang nanti tidak dari unsur yang empat tadi, maka dikhawatirkan dari sisi kinerja tidak maksimal. Karena bukan kompetensinya, bukan bidangnya,” ujar legislator dari fraksi PPP tersebut.

Soroti Unsur Organisasi Profesi

Munip menilai, salah satu unsur penting yang harus hadir ialah organisasi profesi kesehatan. Ia mencontohkan organisasi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), hingga Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi). Menurutnya, keberadaan unsur tersebut penting agar Dewas memahami standar pelayanan rumah sakit.

“Nah sementara sekarang kalau kita melihat kan tidak ada yang dari unsur itu yang menjadi Dewas,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan pelayanan kesehatan membutuhkan pemahaman teknis. Karena itu, pengawas tidak cukup hanya memiliki kemampuan manajerial.

“Bagaimana dia mau mengawasi, mengontrol manajemen rumah sakit, termasuk pelayanan rumah sakit di dalamnya, kalau kemudian tidak membidangi secara bidang kesehatan,” tegasnya.

Pertanyakan Mekanisme Penunjukan

Selain komposisi, Komisi IV juga menyoroti mekanisme pengisian jabatan Dewas dan wakil direktur. Munip mengatakan, informasi yang ia terima menunjukkan proses tersebut lebih banyak melalui penunjukan.

Ia menilai, pola itu perlu dievaluasi agar menghasilkan pejabat yang benar-benar sesuai kebutuhan rumah sakit. “Ini kan artinya masih dalam segi tunjuk-menunjuk,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui regulasi sebelumnya masih membuka ruang bagi mekanisme tersebut. Namun, menurutnya, ukuran utama tetap berada pada hasil kinerja.

“Muara daripada kinerja itu adalah bagaimana pelayanan rumah sakit,” ujarnya.

Karena itu, Komisi IV berencana memanggil manajemen RSUD Tripat untuk meminta penjelasan. DPRD akan memetakan persoalan paling mendesak sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kalau kemudian dari sisi manajemen yang membuat tidak maksimal maka tentu harus ada evaluasi terhadap itu. Kalau kemudian dari sisi pengawasannya kurang maksimal, evaluasi juga Dewas,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait