Pengacara Korban Mahasiswi Unram NDR Ungkap Fakta Baru Saat Rekonstruksi
Mataram (NTBSatu) – Tim kuasa hukum keluarga NDR, Lalu Anton Hariawan, mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait upaya terduga pelaku menghilangkan barang bukti seusai melancarkan aksinya. Hal itu disampaikannya saat proses rekonstruksi yang berlangsung di Gomong Sakura pada Senin, 3 Januari 2026.
Fakta-fakta tersebut terungkap secara jelas selama proses gelaran reka ulang atau rekonstruksi adegan tindak pidana oleh pihak kepolisian.
”Dari beberapa keterangan si pelaku kemarin itu, ada sayembara sepeda (motor) juga gitu. Yang apabila ada informasi apa kita berikan hadiah. Itu dia buka, dia peretelin motor. Jadi sepeda motor dia peretelin, dia ganti knalpotnya. Dia taruh knalpotnya di rumah kakaknya,” ujarnya pada Senin, 3 Agustus 2026.
Modifikasi Kendaraan dan Dugaan Penghilangan Barang Bukti
Anton menjelaskan, pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan cara memodifikasi serta memereteli komponen sepeda motor yang ia gunakan. Selain memodifikasi kendaraan, terduga pelaku juga berupaya menyembunyikan barang bukti lain berupa gawai.
Berdasarkan reka adegan dan pengakuan terduga pelaku, terdapat dua unit gawai yang merupakan perhatian utama, yakni satu unit merek iPhone dan satu unit merek Vivo. Pelaku mengaku sempat menitipkan ponsel merek Vivo milik korban NDR saat kehabisan bahan bakar minyak (BBM) di tengah perjalanan.
Pelaku menyerahkan ponsel tersebut bersama pacarnya kepada seorang pedagang bensin eceran di perbatasan wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur sebagai jaminan.
”Terus yang kedua ada dua handphone. Yang pertama ada Vivo, jadi Vivo ini dia titip bersama pacarnya di pedagang bensin saat kehabisan bensin. Makanya kita minta penyidik untuk menemukan bukti handphone tersebut. Handphone itu ada dua, satu iPhone satu Vivo yang itu menurut keterangan si pelaku kan,” tutur Anton.
Anton mendesak penyidik Kepolisian Polresta Mataram untuk segera melacak keberadaan barang bukti gawai yang dititipkan tersebut secara mendalam. Keberadaan ponsel tersebut sangat krusial karena berpotensi menyimpan petunjuk baru terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
”Nah, satu lagi saat dia bersama pacarnya itu menitipkan handphone tersebut di satu pedagang bensin eceran antara wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur. Makanya kita minta penyidik mencari di mana letak handphone tersebut. Siapa tahu bisa jadi bukti petunjuk lagi kan. Siapa tahu ada pelaku-pelaku lainnya kan terkait membantu menghilangkan barang bukti,” tegas Anton.
Rekonstruksi di Satu Lokasi Perkara
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, memberikan keterangan terkait pelaksanaan reka ulang perkara kasus kematian NDR. Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan efisiensi di lapangan.
”Mengingat situasi dan kondisi kita adakan kegiatan di seputaran TKP saja. Karena ada tiga TKP yang dilakukan, yaitu pembuangan barang bukti di wilayah Lombok Timur dan wilayah Lombok Barat,” katanya.
Melalui penelusuran seluruh barang bukti fisik serta rekonstruksi di beberapa lokasi peristiwa tersebut, tim penyidik dan keluarga korban berharap konstruksi perkara ini dapat terungkap secara utuh hingga tuntas. (*)




