Ekonomi Bisnis

Pertamina Resmi Turunkan Harga Pertamax per 1 Agustus 2026, Berikut Rincian Lengkapnya

Mataram (NTBSatu) – PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax (RON 92), Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo (RON 98) mulai Sabtu, 1 Agustus 2026.

Penyesuaian harga ini berlaku serentak di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Indonesia. ​Meskipun harga kelompok Pertamax mengalami penurunan, Pertamina mempertahankan harga BBM jenis gasoil non-subsidi, yaitu Dexlite dan Pertamina Dex.

Selain itu, pemerintah juga tidak mengubah tarif BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun Biosolar.

IKLAN

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan perusahaan menetapkan harga BBM non-subsidi berdasarkan pergerakan harga minyak mentah dunia, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta regulasi pemerintah.

​”Penyesuaian harga BBM non-subsidi mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia. Selain itu, ada nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat,” ujar Kitty pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

​Ia menambahkan Pertamina terus mengevaluasi dan menyesuaikan harga BBM non-subsidi secara berkala agar tetap kompetitif dan mencerminkan kondisi pasar global.

Rincian Perubahan Harga BBM

Untuk wilayah dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti NTB, harga Pertamax turun sebesar Rp300 per liter. Konsumen kini membeli Pertamax seharga Rp15.950 per liter dari harga sebelumnya Rp16.250 per liter.

​Sementara itu, Pertamax Green 95 mengalami penurunan harga dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter. Pertamax Turbo juga turun dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter.

​Untuk lini produk gasoil non-subsidi, harga Dexlite bertahan pada angka Rp19.700 per liter dan Pertamina Dex tetap Rp21.150 per liter. Adapun BBM bersubsidi tetap terjual dengan tarif baku, yaitu Pertalite sebesar Rp10.000 per liter dan Biosolar sebesar Rp6.800 per liter.

Variasi Harga Antarwilayah

Pertamina mengimbau masyarakat untuk memperhatikan potensi perbedaan harga BBM non-subsidi antarwilayah. Perbedaan harga terjadi karena setiap pemerintah daerah menerapkan besaran PBBKB yang bervariasi.

​Sebagai contoh, kawasan Free Trade Zone (FTZ) Sabang mencatatkan harga Pertamax terendah senilai Rp14.950 per liter. Disusul FTZ Batam sebesar Rp15.150 per liter.

​Sebaliknya, wilayah dengan PBBKB lebih tinggi seperti Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Selatan menetapkan harga Pertamax sebesar Rp16.650 per liter.

Sementara itu, sebagian besar wilayah di Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua memberlakukan tarif Pertamax sebesar Rp16.300 per liter. (*)

Artikel Terkait